Home / Parlementarial

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:52 WIB

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Disabilitas, Dorong Penguatan Kota Inklusif

mm Redaksi

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd, foto bersama peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyandang disabilitas di Banda Aceh, Senin (25/05/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd, foto bersama peserta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama penyandang disabilitas di Banda Aceh, Senin (25/05/2025). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menampung aspirasi masyarakat penyandang disabilitas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (25/05/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Mendengar Suara Disabilitas, Menguatkan Kebijakan yang Inklusif” tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, M.Pd.

Dalam kesempatan itu, Musriadi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam penyelenggaraan forum tersebut sebagai ruang dialog untuk memperkuat kebijakan ramah disabilitas di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh, LKPJ Wali Kota 2025 Resmi Diserahkan

Ia menegaskan bahwa kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Banda Aceh telah memiliki komitmen pembangunan inklusif melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2017 yang menegaskan pentingnya pendidikan inklusif, layanan kesehatan inklusif, fasilitas publik yang aksesibel, serta partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” kata Musriadi.

Baca Juga :  Fokus Pemulihan Pascabencana, DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas melalui Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 tentang bantuan sosial bagi penyandang disabilitas yang dilaksanakan melalui verifikasi Dinas Sosial agar tepat sasaran.

Komitmen terhadap pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas juga diperkuat melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur kuota tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta.

Baca Juga :  Lonjakan Anjing Liar di Banda Aceh Ganggu Warga, Komisi III DPRK Minta Penertiban Segera

Meski berbagai regulasi telah tersedia, Musriadi mengakui bahwa tantangan implementasi masih perlu menjadi perhatian bersama, terutama dalam hal akses fasilitas publik, pendidikan, layanan kesehatan, transportasi, hingga ruang partisipasi sosial dan politik bagi penyandang disabilitas.

“DPRK Banda Aceh berkomitmen mendorong penguatan regulasi, pengawasan anggaran, serta pembangunan berbasis aksesibilitas universal. Kami berharap forum ini melahirkan rekomendasi nyata untuk mewujudkan Banda Aceh yang inklusif, humanis, dan berkeadilan sosial,” ujarnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

PAW DPRA 2024-2029: Tgk. M. Nizar Mulai Menjalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

Parlementarial

Kasus Kekerasan Balita di Daycare Ilegal, DPRK Banda Aceh Dorong Seleksi Psikologi Tenaga Pengajar

Parlementarial

Farid Nyak Umar Dorong Penguatan Peran Kader Posyandu dan KWT untuk Kesejahteraan Masyarakat Banda Aceh

Daerah

Serap Aspirasi Warga Dapil III, Hj. Efiaty Gelar Reses Sekaligus Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat Syiah Kuala

Aceh Besar

Abdus Sabur Soroti Makna Doa dan Musibah dalam Tausyiah Ramadan di Masjid Abu Indrapuri

Parlementarial

Sekretariat DPRA Terima Kunjungan Banmus DPRD Batu Bara, Bahas Penjadwalan Kegiatan DPRD 2026

Parlementarial

DPRA Lakukan Sidak ke RSUDZA Temukan Banyak Kekurangan

Aceh Barat

APBK 2025 Disahkan, Bupati Aceh Barat Tekankan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel