Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat MoU Helsinki.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain soal kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga meminta Tim Pembahas Revisi UUPA fokus pada keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mualem dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh yang berlangsung di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta.
Diskusi tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan DPR Aceh di ruang rapat Banleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sehari sebelum pelaksanaan RDP, Gubernur Mualem memanggil Ketua DPR Aceh, Zulfadli atau Abang Samalanga, beserta seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Selain tim dari DPR Aceh, Mualem juga memanggil tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, serta Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, turut hadir memperkuat pembahasan bersama DPR Aceh.
Turut hadir pula Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, dan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man yang juga tergabung dalam Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan pandangan yang sama terkait pentingnya kewenangan Pemerintah Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam proses pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.
Selain itu, Dek Fadh juga meminta agar pembahasan revisi UUPA turut melibatkan kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh agar mencerminkan aspirasi Aceh secara luas.
Sementara itu, Sekda Aceh, M Nasir Syamaun, yang bertindak sebagai moderator dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa dalam draft revisi UUPA terdapat 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” kata Nasir.
Ketua DPR Aceh, Zulfadli atau Abang Samalanga, menegaskan bahwa setiap perubahan norma maupun pasal dalam revisi UUPA harus tetap dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. Menurutnya, sejumlah usulan dari DPR RI dinilai cukup positif bagi Aceh.
“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.
Di tempat yang sama, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man turut memberikan pandangan mengenai filosofi UUPA.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya.
Editor: Dahlan










