Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:31 WIB

Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru

Redaksi

Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Tarmizi: Jika Tidak Beroperasi, Perusahaan di Aceh Barat Akan Dicabut Izinnya dan Diganti Investor Baru. Foto: Dok. Diskominsa Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat Tarmizi, S.P M.M mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya supaya Aktif bekerja atau angkat kaki! Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh pemegang izin untuk mulai menjalankan aktivitas kerja dan investasi secara nyata.

“Bek lage ureung sangkot handok bak pinto kama manoe – gob laen hanjit tamong u dalam, keudroe jih hana didalam, jangan seperti orang yang sangkut handuk di pintu kamar mandi, orang lain tidak bisa masuk, ia pun tidak berada di dalam,” ujar Tarmizi tegas. “Jika tidak ada aktivitas serius hingga batas waktu tersebut, maka kami akan usulkan pencabutan izin dan BUMD Aceh Barat akan mengambil alih, lalu menggandeng investor baru yang lebih serius.” tegasnya

Baca Juga :  Dorong Digitalisasi Pemerintahan, Bupati dan Wabup Aceh Barat Rekam Tanda Tangan Elektronik

Tarmizi menyebutkan, langkah tegas ini diambil menyusul melonjaknya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat, yang saat ini telah menembus angka lebih dari 5.000 orang. Menurut Bupati, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Baru-baru ini dibuka lowongan di pabrik karet untuk 120 orang, tapi yang melamar mencapai 4.000. Ini sinyal darurat.”

Tarmizi juga mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat arahan langsung dari Presiden RI untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Presiden bahkan menyatakan akan memback-up penuh seluruh kepala daerah yang menghadapi kendala teknis di lapangan, ucap tarmizi

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil Kunjungi SMAN 1 Seulimeum 

 

“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin lebih dari lima tahun namun belum juga menjalankan aktivitas apapun. Jika serius namun terkendala, kami akan bantu. Tapi jika hanya ingin menunggu dan menjual izin kepada pihak lain, lebih baik angkat kaki dari Aceh Barat,” tegasnya

Ia juga mengungkap bahwa beberapa lahan yang telah diberi izin kini justru menjadi lahan terbengkalai dan sarang hama, karena tidak adanya aktivitas produktif di sana.

Baca Juga :  Ombudsman: Mari Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kecurangan pada SMPB/PPDB 2025

Lebih lanjut ia menyebutkan, jika seluruh perusahaan tambang dan perkebunan mulai aktif beroperasi, ia optimis Aceh Barat akan mengalami lompatan besar. Diperkirakan akan terbuka lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan menghasilkan puluhan miliar rupiah PAD setiap tahunnya.

“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen. Aceh Barat butuh terobosan, dan kami tidak akan diam melihat potensi daerah ini terabaikan. Insya Allah, dengan kerja nyata semua pihak, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkas Tarmizi.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Ombudsman: Mari Pastikan Tidak Ada Pungli dan Kecurangan pada SMPB/PPDB 2025

Aceh Barat

Plt. Ketua DWP Aceh Barat Gelar Bakti Sosial: Wujud Nyata Kepedulian Menyambut HUT RI ke-80

Daerah

Meriah! HUT Nagan Raya Dihadiri Wagub Aceh dan Utusan Khusus Presiden

Aceh Besar

Lima Desa Masuk Nominasi Lomba Gampong Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus BKM dan Imum Chiek Masjid Al Hijrah

Daerah

Bupati Aceh Besar Lantik 6 Kepsek dan Serahkan SK Perpanjangan 356 Formasi Guru PPPK

Daerah

Ketua DPRK Simeulue Soroti Kondisi Pelabuhan Pulau Siumat: Tahun Lalu Gagal, Tahun Ini Harus Jadi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA