Home / Aceh Barat / Pemerintah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:44 WIB

Tarmizi SP: Pencabutan Pergub JKA Jadi Momentum Pembenahan Data Penerima Layanan Kesehatan

mm Redaksi

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tarmizi SP, MM bersama Wakil Bupati Said Fadheil SH memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Ruang Rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, Senin (18/5/2026). Foto: Dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin rapat terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang digelar di ruang rapat Teuku Umar, Setdakab Aceh Barat, pada Senin (18/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Tarmizi menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang telah mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) JKA dengan berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat.

“Artinya beliau sangat bijaksana dan mendengar aspirasi rakyat Aceh semuanya, walaupun mungkin tujuan pemerintah bagus tapi perlu diclearkan dulu datanya dan disosialisasikan sehingga masyarakat paham,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Aceh Barat Gelar Assessment Profiling ASN untuk Perkuat Kompetensi dan Pengembangan SDM

Ia menjelaskan bahwa persoalan data desil dalam program kesehatan baru dapat diselesaikan apabila dilakukan perbaikan dan pemutakhiran secara menyeluruh. Menurutnya, hingga saat ini proses tersebut masih terus berjalan.

Di Aceh Barat sendiri, kata Tarmizi, pemerintah daerah telah melatih operator serta membuka posko pengaduan untuk mempercepat pemutakhiran data. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, progres baru mencapai sekitar 50 persen.

Baca Juga :  Mirwan MS Imbau Warga Aceh Selatan Jauhi Rentenir, Siapkan Solusi LKMS

“Proses ini akan terus berlanjut. Kalau tidak terkejar di bulan Juni maka akan masuk triwulan ketiga, Agustus–September, dan kemungkinan baru tuntas di bulan Oktober. Itu pun belum tentu 100 persen, itu baru di Aceh Barat, bayangkan kabupaten lain yang belum melakukan,” ujarnya.

Meski demikian, Tarmizi menilai pencabutan Pergub JKA memberikan kepastian dan mengurangi polemik di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak lagi merasa khawatir terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Menko Pangan RI dan Dua Menteri Kunjungi Aceh, Fokus Penanganan Bencana Hidrometeorologi

“Alhamdulillah dengan dicabutnya Pergub JKA maka tidak ada lagi pembahasan maupun polemik terkait JKA dan masyarakat tidak perlu lagi khawatir seperti biasanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan tetap melanjutkan proses pemutakhiran data karena hal tersebut menjadi kunci penting dalam penyaluran layanan kesehatan yang tepat sasaran.

“Ini menjadi momentum untuk memperbaiki data. Dari sini kita belajar bahwa data itu sangat penting dalam setiap kebijakan,” pungkas Tarmizi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

20 Peserta Ikuti Pendidikan Kader Ulama MPU Aceh Barat 2026

Aceh Barat

SMSI Aceh Barat Raih Penghargaan sebagai Organisasi Media Pegiat Literasi 2026

Aceh Barat

Validasi Data Bansos, Pemkab Aceh Barat Resmikan Posko Pengaduan DTSEN di Meureubo

Aceh Barat

Tarmizi SP: Posyandu Bukan Sekadar Layanan Kesehatan, Tapi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Aceh Barat

Perubahan APBD 2026 Dibahas, Pemkab Aceh Barat Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Operasi Pasar untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran

Aceh Besar

Kecamatan Ingin Jaya Mulai Input Usulan Program Gampong, Dikawal Bappeda Aceh Besar

Aceh Besar

Bumikan Ekonomi Syariah di Aceh Besar, Syech Muharram Sangat Dukung Program Lembaga MES