Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:05 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

mm Rahmat Ramadhan

Ket foto: Pelaku pencurian sound system bersama barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Ket foto: Pelaku pencurian sound system bersama barang bukti saat diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.(Dok/Ist)

Aceh Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian perlengkapan sound system yang terjadi di Kampung Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA (30), yang diketahui berstatus sebagai ASN PPPK dan merupakan warga Kecamatan Silih Nara. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian.

Baca Juga :  Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat tim opsnal setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Baca Juga :  Terima Laporan Pungutan Rp3,9 Juta dan Rp4,5 Juta, SAPA Minta Polresta Usut Tuntas MIN 5 dan MIN 6

Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 6 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengembangan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu set perlengkapan sound system, di antaranya speaker, amplifier, audio processor, serta wireless microphone dengan berbagai merek.

Baca Juga :  Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” pungkasnya.(*)

Editor: DahlanReporter: Rahmat Ramadhan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat

Hukrim

Polresta Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Kunci Ganda untuk Tekan Pencurian Motor

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Hukrim

Modus Baru IKN Terungkap, Jumlah Korban Capai 30 Orang, Berikut Kronologinya