Home / Hukrim

Jumat, 17 April 2026 - 12:28 WIB

Video Asusila Viral di TikTok, Polda Aceh Periksa Remaja dan Lakukan Pendampingan

mm Redaksi

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto:  Dok. Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak cepat menangani kasus video siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga bermuatan asusila dan sempat viral di masyarakat.

Penanganan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan publik akibat beredarnya konten negatif di ruang digital. Polda Aceh melalui jajaran Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.

Selain proses hukum, pendekatan perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Aceh Tengah Naik ke Penyidikan, Kerugian Capai Rp5,3 Miliar

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Penanganan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran lebih luas serta meminimalisir dampak negatif, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Pastikan Pilchiksung Garot Kondusif, Ini Hasil Perhitungan Ulang Suara

Hukrim

Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Hukrim

Polres Lhokseumawe Patroli Malam Cegah Aksi Kejahatan

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap