Home / Hukrim

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:15 WIB

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

mm Redaksi

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama. FOTO: IST

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adtya Pratama. FOTO: IST

BANDA ACEH – Aksi penipuan dengan modus mengatasnamakan pegawai pajak kembali terjadi dan menelan korban. Kali ini, Ramli, Kepala SD Negeri 20 Banda Aceh yang berdomisili di Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, menjadi sasaran. Uang milik Ramli senilai Rp148.100.000 raib setelah dikuras dari rekening bank miliknya.

Kejadian bermula ketika Ramli menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai kantor pajak. Dalam pesannya, pelaku meminta Ramli untuk memverifikasi data terkait pembaruan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Adtya Pratama membenarkan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh timnya.

“Benar, kami sedang mendalami kasus penipuan tersebut,” ujar Fadillah, Rabu, 4 Juni 2025.

Fadillah menjelaskan, pada Sabtu, 30 Mei 2025, korban menerima pesan dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai pajak dan menyampaikan permintaan untuk verifikasi data.

“Ia mengatakan perlu memverifikasi data NPWP saya,” tutur Fadillah mengutip keterangan korban.

Baca Juga :  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Tanpa menaruh curiga, Ramli mengikuti semua instruksi dari pelaku. Aksi penipuan tersebut berlangsung cepat. Setelah mengikuti arahan, korban menyadari bahwa sejumlah uang dalam rekeningnya telah berpindah tangan. Total kerugian mencapai Rp148.100.000.

“Saat ini kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh,” tambah Fadillah.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menggunakan kedok sebagai petugas pajak. Langkah awal yang diambil yakni melacak nomor WhatsApp pelaku dan menelusuri aliran dana dari rekening korban.

Baca Juga :  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan siber yang menargetkan masyarakat melalui pesan instan. Polresta Banda Aceh mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pesan yang mengatasnamakan instansi resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap pesan atau telepon yang mengatasnamakan instansi resmi, terutama jika berkaitan dengan data pribadi dan transaksi keuangan,” pungkas Fadillah.***

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa