Home / Daerah

Senin, 23 Februari 2026 - 17:09 WIB

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan barang bukti dari ritel modern di kawasan Lampaseh yang menjual makanan siap saji pada siang hari, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Satpol PP WH Banda Aceh mengamankan barang bukti dari ritel modern di kawasan Lampaseh yang menjual makanan siap saji pada siang hari, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menertibkan salah satu ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026). Penertiban dilakukan karena gerai tersebut kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadhan 1447 H.

Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, mengatakan bahwa tindakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujar Muhammad Muda.

Baca Juga :  Jembatan Bailey Kuta Blang Macet Parah, Arus Banda Aceh–Medan Belum Lancar

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.

Muhammad Muda menjelaskan, tindakan ritel modern tersebut dinilai melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 H. Seruan tersebut secara tegas melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Aceh Tengah, Wujudkan Keinginan Ibu Hamil Keliling Kota dengan Mobil Polisi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan.

“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut, serta kita minta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.

Muhammad Muda mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.

Baca Juga :  Pawai Tarhib Ramadan Banda Aceh 2026: Kolaborasi Masyarakat dan Forkopimda Sambut Bulan Suci

Sementara itu Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” tegas Muhammad Rizal.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan ketenteraman masyarakat dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan maksimal selama bulan suci Ramadhan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Aktivis Aceh Michael Octaviano Dianugerahi DPD RI Award

Daerah

Kapolres Aceh Tengah Baru : Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Safari Subuh di Bebesen

Daerah

Ini 5 Anggota Komisioner Baitul Mal Banda Aceh, Ditetapkan DPRK Sesuai Hasil Fit and Proper Test

Daerah

Kontingen Polres Aceh Besar Raih Juara Umum Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh 2025

Daerah

Mualem Resmikan Aceh Perkusi 2025 di Monumen Samudera Pasai

Daerah

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasikan Pembentukan Posbakum di Manggarai Selatan dan Manggarai

Daerah

Jembatan Gantung Burni Bius Tembus 51 Persen, TNI Optimis Selesai Tepat Waktu

Daerah

Nazaruddin Dek Gam Ditetapkan Sebagai Ketua DPW PAN Aceh