Home / Hukrim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

mm Syaiful AB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang. Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang. Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S, Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara di bawah komando Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi joint investigation bersama satuan intelijen Kodim 0103/Aceh Utara. Sinergitas TNI-Polri ini menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Minggu, 8 Februari 2026, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pengembangan kembali dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Tim berhasil mengamankan dua penadah tambahan dan tiga unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor-motor tersebut dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25) diduga sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, spare part Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci pengaman ganda agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” tegas AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Lhokseumawe guna melakukan pengecekan. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, akan kami serahkan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Residivis Berulah, 6 Handphone dan BPKB Motor di Curi, Pelaku Ditangkap Tim Rimueng Koetaradja

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

Hukrim

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Hukrim

Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro – Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi

Hukrim

Tom Lembong Diperiksa, Klaim Tak Rugikan Negara dalam Kasus Gula