Home / Hukrim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:26 WIB

Joint Investigation Polres Lhokseumawe–Kodim 0103 Aceh Utara, Sindikat Curanmor Berhasil Dibongkar

mm Syaiful AB

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang. Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang. Dok. Humas Polres Lhokseumawe

Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pertolongan jahat (tadah) yang meresahkan masyarakat. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H menyampaikan langsung hasil pengungkapan kasus itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (12/2/2026) siang.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S, Kasat Reskrim AKP Dr. Bustami, S.H., M.H., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Lhokseumawe Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi melalui joint investigation antara Polres Lhokseumawe dan Satuan Intelijen Kodim 0103/Aceh Utara di bawah komando Letkol Arh Jamal Dani Arifin, S.Sos., M.M.D.S.

Baca Juga :  Kapolresta Banda Aceh Bentuk Tim URC Presisi Tangkal Kejahatan Jalanan

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi joint investigation bersama satuan intelijen Kodim 0103/Aceh Utara. Sinergitas TNI-Polri ini menjadi kekuatan dalam mengungkap jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil penyelidikan intensif, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Minggu, 8 Februari 2026, polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan dua penadah. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dalam kondisi terurai serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Pengembangan kembali dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026. Tim berhasil mengamankan dua penadah tambahan dan tiga unit sepeda motor hasil curian yakni Honda Scoopy, Honda CBR, dan Honda Vario. Motor-motor tersebut dibeli dari pelaku dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (23), MAS (19), dan AZ (19) sebagai pelaku pencurian. Sementara empat lainnya yakni S (45), MA (20), RA (25), dan RA (25) diduga sebagai penadah. Para tersangka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu unit mesin Honda PCX, spare part Honda PCX, serta satu unit mesin gerinda yang digunakan untuk membongkar kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian sepeda motor dan pertolongan jahat (tadah). Pelaku pencurian terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan penadah terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Baca Juga :  Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Di akhir penyampaiannya, Kapolres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan sepeda motor, gunakan kunci pengaman ganda agar tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan,” tegas AKBP Dr. Ahzan.

Kapolres juga mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk datang ke Polres Lhokseumawe guna melakukan pengecekan. “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, silakan datang ke Polres Lhokseumawe dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jika sesuai dan dapat dibuktikan kepemilikannya, akan kami serahkan kepada pemilik yang sah,” pungkasnya.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba

Hukrim

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong

Aceh Besar

Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar