Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:39 WIB

PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

mm Redaksi

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh menertibkan PKL musiman di Jembatan Peunayong, Kuta Alam, Selasa (27/1/2026). Foto: Dok. Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menertibkan pedagang kaki lima (PKL) musiman yang berjualan di kawasan Jembatan Peunayong, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Selasa (27/1/2026).

Penertiban dilakukan karena aktivitas berjualan di atas jembatan dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum serta berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga :  RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Subhari, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga :  BWS Sumatera I Kerahkan 17 Alat Berat untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Aceh

“Keberadaan lapak di atas jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko menimbulkan kemacetan, khususnya pada jam-jam sibuk,” ujarnya.

Selain itu, aspek kebersihan lingkungan turut menjadi perhatian karena masih ditemukan perlengkapan berjualan yang ditinggalkan di lokasi setelah aktivitas selesai.

Baca Juga :  TNI Yonif 112/DJ Layani Warga Kampung Pagaleme dengan Pengobatan Door to Door

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Satpol PP WH Kota Banda Aceh mengimbau para pedagang agar memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah demi terciptanya kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan

Daerah

Peringati Hani Tahun 2026, BNNK Pidie Jaya Akan Laksanakan Donor Darah
Indeks ETPD 2025

Daerah

Bener Meriah Tertinggi Nasional di Indeks ETPD 2025

Daerah

BPJN Aceh Perbaiki Akses Jalan Rusak dan Terputus Akibat Diterjang Banjir

Daerah

Rektor UIN Ar-Raniry Apresiasi Peran Jusuf Kalla dalam Perdamaian Aceh

Daerah

Pelayanan IGD RSUD Teungku Peukan Abdya Disorot

Daerah

Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Masyarakat Beternak Kambing di Desa Binaan

Daerah

Kondisi Kesehatan Gubernur Mualem di Singapura, Kapan Kembali ke Aceh?