Home / Daerah / News / Pemerintah Aceh

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:49 WIB

Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

Redaksi

Salinan PDF surat kawat (surat kilat) yang dikirim Sekretariat Daerah Pemprov Aceh, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK Langsa. Foto screenshoot

Salinan PDF surat kawat (surat kilat) yang dikirim Sekretariat Daerah Pemprov Aceh, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK Langsa. Foto screenshoot

Langsa –  Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, atas nama Presiden RI, akan melakukan pengambilan sumpah jabatan dan melantik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin, di Ruang Rapat Paripurna DPRK Langsa, Jumat (23/5/2025) sore.

“Hari Jumat (23/5/2025), InshaAllah pelantikan,” tulis Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Serambinews.com, Kamis (22/5/2025).

Kepastian jadwal pelantikan ini, Melvita Sari yang juga adik kandung Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana S Putra ini, juga mengirimkan salinan PDF Surat Kawat yang dikirim Sekretariat Daerah Pemprov Aceh, ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK Langsa, pada Rabu (21/5/2025) malam.

Surat Kawat ini ditandatangani atas nama Gubernur Aceh, Plt. Sekretaris Daerah, M. NASIR, S.IP, dengan tembusan Mendagri, Wali Nanggroe Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, dan Kajati Aceh.

Bunyi surat Klasifikasi : Kilat, Nomor : 100.1.4.2/5994.

Pertama, kami beritahukan bahwa pengambilan sumpah dan pelantikan Walkot dan Wawalkot Langsa akan dilaksnakan di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK Langsa pada hari Jum’at, tanggal 23 Mei 2025, pukul 14.30 WIB sampai dengan selesai, bertempat di Gedung DPRK atau tempat lain yang dipandang layak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua, pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK, Forkopimda dan unsur Pimpinan Daerah lainnya, Kadis/Kaban/Kakan/Lembaga Daerah, Instansi Vertikal, para Camat, Pimpinan Parpol/Parlok, para Ulama, dan  Tokoh Masyarakat.

Tiga, pakaian yang digunakan pada acara tersebut adalah : Sipil : PSL kurbuk pakaian sipil lengkap kurtup dan menggunakan peci hitam polos.

Baca Juga :  Marlina Muzakir: Produk Kerajinan Aceh Harus Mendunia

TNI/Polri : PDU–III kurbuk pakaian dinas upacara III kurtup. Wanita : pakaian nasional/muslimah.

Empat, khusus pejabat yang akan dilantik menggunakan PDU dengan atribut dan kelengkapan terdiri dari kemeja warna putih, dasi warna hitam polos, jas warna putih deng kancing warna kuning emas, celana panjang warna putih, kaos kaki dan sepatu kulit semua berwarna putih, lencana KORPRI, papan nama, topi upacara, tanda jabatan, tanda pangkat upacara dan bintang tanda jasa kurbuk kalau ada kurtup sesuai Pasal 6 huruf A dan huruf B, Pasal 23 Ayat (2) Permendagri No 11 Tahu  2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 93 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 11 Tahun 2008 tentang pakaian dinas KDH, WKDH dan Kades.

Lima, gladi dilaks sebelum pelantikan pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 16.30 WIB sampai dengan selesai dipandu oleh Karo Pemotda Setda AceH dan Karo Adpim Setda Aceh yang dihadiri oleh saudara PJ. Walkot, calon Walkot dan Wawalkot beserta isteri, Pimpinan DPRK, Sekretaris DPRK, pengukuh sumpah kurbuk dari unsur Kemenag kurtup Kemenag Kurtup, Ketua Mahkamah Syar’iyah, pembaca ayat suci Al-Qur’an dan pemandu salawat badar, pembaca do’a, pembawa acara dan pemimpin lagu.

Enam, berkenaan hal-hal tersebut, kami harap kepada Pimpinan DPRK untuk mempersiapkan tempat acara dan undangan sebagaimana dimaksud pada diktum 2 di atas serta prosesi acara pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut, dan kepada PJ. Walkot untuk mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan acara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

Tujuh, hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Biro Pemotda Setda Aceh dan Biro Adpim Setda Aceh.

Delapan, dum dan persiapkan pelaksanaan dengan sebaik-baiknya.

DPRK Akan Rilis Secara Resmi Jadwal Pelantikan

Sebelumnya Serambinews.com, melaporkan, DPRK Langsa masih menunggu surat resmi jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin, dari Pemerintah Aceh.

“Saat ini kita (DPRK Langsa) masih menunggu surat resmi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah Wali Kota dan Wakil Kota Langsa oleh Gubernur Aceh,” ujar Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari, yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (21/5/2025).

Karena belum turunnya surat resmi dari Bagian Protokol Setda Pemprov Aceh terkait jadwal pelantikan, sambung Melvita, pihaknya belum bisa memastikan hari dan tanggal pelantikan Wali Kota dan Wali Kota Langsa terpilih ini.

Namun, hasil koordinasi langsung lewat saluran telepon pihak Bagian Protokol Setda Pemprov Aceh, surat resmi jadwal pelantikan Wali Kota dan wali Kota Langsa dari Pemerintah Aceh akan segera dikirim kepada DPRK Langsa.

“Sebelum surat resmi dikirim dari Pemerintah Provinsi Aceh, kita tidak bisa mengumumkan hari dan tanggal pelantikan, nanti jika surat resmi itu telah tiba, maka kita akan rilis secara resmi ke publik, untuk itu dimohon bersabar kepada semua pihak,” ucapnya.

Sementara dalam waktu dekat dipastikan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau Mualem atas nama Presiden RI, akan mengambil sumpah jabatan dan melantik pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih periode 2025-2030, Jeffry Sentana S Putra dan M. Haikal Alfisyahrin.

Baca Juga :  Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama

Hal itu dipastikan usai terbentuk dan ditetapkannya AKD DPRK Langsa yang sempat tertunda sejak anggota legeslatif ini dilantik pada 24 September 2024 lalu, akibat perbendaan pendapat antara 4 fraksi yang mengisi 25 anggota DPRK Langsa.

Sementara data diperoleh Serambinews.com, dari Sekretariat DPRK Langsa, AKD DPRK Langsa periode 2024-2029 yang telah terbentuk dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRK Langsa, pada Selasa (20/5/2025) sore.

Di antaranya, Komisi I diisi Ketua Susilawati (PAN), Wakil Ketua Hj Sri Kemala Nurli (Nasdem), Sekretaris Khairul Amri (Hanura), dan anggota Zulkifli Latif (PA), dr. Febri Putra (PKS), Ridwan (PAN).

Komisi II diisi Ketua Ferizal Amri, SPd, (Demokrat), Wakil Ketua Ngatiman, SPd (PAN), Sekretaris Muhammad Syahputra (Golkar), dan anggota Zulfian (Gerindra), Nakim, SE (Hanura).

Selanjutnya, Komisi III diisi Ketua Muhammad Fachrurrazi, SH, MM (Gerindra), Wakil Ketua Zulfahmi (PKS), Sekretaris T. Helmi Mirza (PNA), dan anggota Mukris Jumadi (Golkar).

Sedangkan Komisi IV diisi Ketua Saifullah, SE, MM (Golkar), Wakil Ketua Syamsul Bahri, SH (PA), Sekretaris Zubir (PAN), dan anggota T.M Chabibi, SP (PKS), M. Bayu Setiawan, SE (Demokrat), Irwanto (Gerindra).

Untuk Panitia Legislasi (Panleg) Ketua diisi Ngatiman, SPd (PAN), Wakil Ketua Mukris Jumadi (Golkar), Sekretaris bukan anggota Gunawan Abdillah (Sekwan), dan anggota, Zubir (PAN), M. Syahputra (Golkar), Zulfian (Gerindra), Khairul Amri (Hanura).

Sementara untuk Badan Kehormatan Dewan (BKD), Ketua diisi Ridwan (PAN), Wakil Ketua Ferizal Amri (Demokrat), Sekretaris bukan anggota Gunawan Abdillah (Sekwan),  Anggota TM Chabibi, SP (PKS).

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Bupati Aceh Selatan

Daerah

Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Penambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama

Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Daerah

Bupati Asahan Buka Rakorpem Juli 2025, Tekankan Sinkronisasi Perencanaan dengan RPJMD dan Dukung Pendataan Keluarga

Aceh Besar

Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat

Daerah

DPD Ormas Gerakan Rakyat Kota Banda Aceh Bahas Pembentukan Kepengurusan 

Daerah

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

Nasional

Gubernur Aceh Terima Penghargaan Pimred Award 2025 di Banten

Daerah

Jalan Tangse Rusak Parah, Senator Darwati Pertanyakan Anggaran Perbaikan ke Bappenas