Home / Daerah / Simeulue

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:23 WIB

Misratman: Jelang Pencoblosan, Hak Suara Dihilangkan, P2K Harus Bertanggung Jawab

mm Agus Muliadi

Misratman warga Desa ujung tinggi. Foto: Dok. Agus Muliadi/Acehnow

Misratman warga Desa ujung tinggi. Foto: Dok. Agus Muliadi/Acehnow

Simeulue — Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Kepala Desa ujung tinggi, Simeulue Timur, Misratman, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penghilangan hak suara sejumlah warga yang dinilai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (P2K).

Ia menegaskan, tindakan tersebut mencederai prinsip demokrasi dan berpotensi mencoreng proses pemilihan yang seharusnya berjalan jujur dan adil.

Misratman menyatakan bahwa pihaknya menemukan fakta adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan.

Baca Juga :  Brigjen Yudha Fitri Pimpin Panen Raya Padi di Aceh Utara

Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan kecurigaan adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari penyelenggara pemilihan apa lagi sampai lima orang.

“Ini bukan persoalan kecil. Hak pilih adalah hak konstitusional warga negara. Jika benar ada penghilangan hak suara menjelang pencoblosan, maka P2K harus bertanggung jawab penuh apalagi ini sampai lima orang,” tegas Mistrahman kepada wartawan Acehnow Jum’at, (19/12/2025).

Baca Juga :  304 Calon Bintara TNI AD Jalani Sidang Akhir di Kodam IM

Menurutnya, proses verifikasi dan penetapan daftar pemilih seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menilai P2K lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi, sehingga berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkades.

Baca Juga :  Polsek Wih Pesam Amankan Aktivitas Pasar Tumpah Bener Mulie, Lalu Lintas Berjalan Lancar

Misratman juga meminta agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi menyeluruh.

“Kami meminta adanya tindakan tegas. Jangan sampai proses demokrasi di desa ini tercoreng hanya karena kelalaian atau kepentingan tertentu,” pungkasnya

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Daerah

Musalla At Taubah Bangkit, Ustaz Soleh Sulap Mushola Hampir Roboh Jadi Pusat Peradaban

Daerah

Investasi Bener Meriah Tembus Rp18,2 M, Lampaui Target

Daerah

Wakili Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen Voli HUT ke-79 Bhayangkara

Daerah

Kapolda Aceh bersama Wakapolda Silaturahmi ke Wali Nanggroe

Daerah

Bank Aceh Salurkan Zakat Rp500 Juta untuk 1.216 Mustahiq

Daerah

Use Ferawati Resmi Pimpin GOW Bener Meriah 2025-2030

Daerah

Krisis Harga Udang Aceh, Ribuan Petambak Terancam Rugi Besar