Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Aceh Terapkan SKKAAD, Pengamanan Arsip Pemerintah Diperketat

mm Redaksi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) memperketat sistem pengamanan arsip dengan menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa–Kamis, 25–27 November 2025, di Aula Gedung Perpustakaan Aceh. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPKA, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Syaridin menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik menuntut pengelolaan arsip tidak lagi dilakukan secara konvensional.

“Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi bukti akuntabilitas dan memori organisasi yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, SKKAAD menjadi pedoman penting dalam pengelolaan arsip dinamis, khususnya terkait pengamanan dokumen pemerintahan yang semakin kompleks dan banyak beralih ke bentuk digital.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

“SKKAAD memberi kita pedoman yang jelas tentang tingkat keamanan arsip, hak akses arsip, serta prosedur pengelolaan arsip dinamis. Dengan sistem ini, setiap SKPA dapat mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi,” kata Syaridin.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Tim BPK, Dorong Akuntabilitas Keuangan

Ia menambahkan, dokumen digital yang tersebar di berbagai platform meningkatkan risiko akses ilegal dan hilangnya data apabila tidak memiliki standar keamanan yang kuat. Karena itu, penerapan SKKAAD dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan keteraturan administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi kearsipan dan perlindungan data pemerintah.

“Setiap SKPA harus mampu mengelola informasi secara profesional, menentukan siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu, dan memastikan bahwa setiap arsip memiliki tingkat perlindungan sesuai nilai dan sensitivitasnya,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, DPKA berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif mekanisme SKKAAD dan menerapkannya secara konsisten demi mewujudkan birokrasi Aceh yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

Syaridin juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap setiap materi yang diterima dapat segera diimplementasikan dalam tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Temui Wamensesneg, Wagub Aceh Dorong Penyelesaian Agenda Strategis MoU Helsinki

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Terima Anugerah Tokoh Peusaboh Nanggroe di The Aceh Post Awards 2025

Pemerintah Aceh

Santri Dayah Aceh Kembali Belajar, Pemerintah Fokus Pemulihan Pascabanjir

Pemerintah Aceh

Perkuat Transparansi, Disdik Aceh Terima Kunjungan Monev dari Komisi Informasi Aceh
Sekda Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Lulusan UIA Jadi Penggerak Kemajuan

News

Aceh Luncurkan Program “Satu Data” untuk Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Efisien

Pemerintah Aceh

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan