Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 25 November 2025 - 21:00 WIB

Aceh Terapkan SKKAAD, Pengamanan Arsip Pemerintah Diperketat

mm Redaksi

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di Aula Gedung Perpustakaan Aceh, Selasa-Kamis, 25-27 November 2025. Dok. Ist

Banda Aceh – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) memperketat sistem pengamanan arsip dengan menyosialisasikan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis (SKKAAD) kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Selasa–Kamis, 25–27 November 2025, di Aula Gedung Perpustakaan Aceh. Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala DPKA, Dr. Syaridin, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Syaridin menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi dan tuntutan transparansi publik menuntut pengelolaan arsip tidak lagi dilakukan secara konvensional.

“Arsip bukan sekadar kumpulan dokumen, tetapi bukti akuntabilitas dan memori organisasi yang menjadi dasar perumusan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, SKKAAD menjadi pedoman penting dalam pengelolaan arsip dinamis, khususnya terkait pengamanan dokumen pemerintahan yang semakin kompleks dan banyak beralih ke bentuk digital.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

“SKKAAD memberi kita pedoman yang jelas tentang tingkat keamanan arsip, hak akses arsip, serta prosedur pengelolaan arsip dinamis. Dengan sistem ini, setiap SKPA dapat mencegah penyalahgunaan maupun kebocoran informasi,” kata Syaridin.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Tim BPK, Dorong Akuntabilitas Keuangan

Ia menambahkan, dokumen digital yang tersebar di berbagai platform meningkatkan risiko akses ilegal dan hilangnya data apabila tidak memiliki standar keamanan yang kuat. Karena itu, penerapan SKKAAD dianggap sebagai langkah strategis dalam memastikan keteraturan administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi kearsipan dan perlindungan data pemerintah.

“Setiap SKPA harus mampu mengelola informasi secara profesional, menentukan siapa yang boleh mengakses dokumen tertentu, dan memastikan bahwa setiap arsip memiliki tingkat perlindungan sesuai nilai dan sensitivitasnya,” ucapnya.

Melalui sosialisasi ini, DPKA berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif mekanisme SKKAAD dan menerapkannya secara konsisten demi mewujudkan birokrasi Aceh yang profesional, responsif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Pabrik Karet PT Potensi Bumi Sakti di Aceh Barat

Syaridin juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang telah berpartisipasi. Ia berharap setiap materi yang diterima dapat segera diimplementasikan dalam tata kelola arsip di lingkungan pemerintahan Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Perkuat Stabilitas Nasional, Mualem Ikuti Silaturahmi Gubernur Bersama Menko Polkam
Dekranasda Aceh

Pemerintah Aceh

Dekranasda Aceh Komit Dukung Kriya dan Wastra Naik Kelas

News

Wagub Fadhlullah Buka FKIJK Aceh Run 2025

Pemerintah Aceh

Hujan Tak Surutkan Antusiasme, Mualem Serahkan 5.486 SK PPPK Paruh Waktu di Stadion Harapan Bangsa

Pemerintah Aceh

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2025, Dinsos Aceh Tegaskan Komitmen Wujudkan Masyarakat Inklusif

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Membahas usulan Renaksi K/L dan R3P Hidrometeorologi Aceh di Bappenas
Pemakaman Lansia

Pemerintah Aceh

Pemprov Aceh Pastikan Pemakaman Lansia Berjalan Lancar

Daerah

Pemerintah Aceh Sinergi Bersama KPK Menegaskan Komit Dalam Upaya Berantasan Korupsi