Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta penyelesaian persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang diklaim sebagai kawasan hutan lindung dilakukan secara komprehensif dan adil. Pernyataan ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Aceh Besar, Farhan AP, pada Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI dengan Pemerintah Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno, dihadiri Anggota DPD-RI Darwati Agani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga Lampuuk.
Farhan menegaskan Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian masalah lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat. “Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena lahan tersebut telah dikelola turun-temurun. Harapannya ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial. “Pemerintah siap mendampingi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” tambah Farhan.
Tokoh masyarakat Lampuuk H. Muntaran Abdullah berharap status hutan lindung dicabut agar warga tidak hidup dalam ketidakpastian hukum. “Kami tinggal di sini bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir melindungi rakyatnya,” katanya.
Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami data serta dokumen sebelum memberi rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD-RI dan Asisten I Sekda Aceh sebagai simbol dukungan penyelesaian persoalan publik secara transparan dan berkeadilan.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB













