Home / Hukrim

Rabu, 19 November 2025 - 09:00 WIB

Pengedar Ganja 1,2 Kg Diringkus Satresnarkoba Bener Meriah

mm Redaksi

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja beserta barang bukti seberat 1,2 kilogram di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dok. Polres Bener Meriah

Bener Meriah – Upaya keras Polres Bener Meriah dalam memutus peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berusia 51 tahun berinisial HTS diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba pada Selasa (18/11/2025), setelah kedapatan menyimpan ganja siap edar seberat 1,2 kilogram di sebuah rumah di Kampung Rime Raya, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari laporan warga pada pukul 14.30 WIB tentang sebuah rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. “Menindaklanjuti laporan tersebut, KBO Satresnarkoba bersama Kanit Opsnal dan personel opsnal segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

Saat tim tiba di lokasi, suasana rumah tampak mencurigakan. Petugas mendapati HTS, warga Desa Paseh, Kecamatan Juli, Bireuen, sedang berada di dalam. Penggeledahan langsung dilakukan, dan polisi menemukan tumpukan paket ganja yang dikemas dalam plastik berbagai ukuran, satu ponsel, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu paket ganja dibalut koran dan plastik biru, satu paket ganja dalam plastik biru, tiga paket ganja dalam plastik hitam, satu paket ganja dalam plastik klip merah, satu unit handphone Itel warna krem, serta satu unit timbangan digital. Total berat bruto mencapai 1,2 kilogram. Tersangka tak berkutik dan mengakui seluruh barang itu miliknya.

Baca Juga :  Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk penyidikan lanjutan,” kata Kapolres.

Penyidik kini telah memeriksa saksi-saksi, termasuk dua personel Polri yang ikut dalam penindakan, serta menggali keterangan dari HTS. Polisi juga tengah menelusuri jaringan yang lebih besar dan merencanakan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polri Cabang Medan.

Baca Juga :  Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

“Setelah pemberkasan selesai, kasus akan kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum beserta tersangka dan barang buktinya,” tambah AKBP Aris.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

Hukrim

Kasus penganiayaan oleh oknum Polisi di SP3, YARA minta Perlindungan Hukum Komisi III DPR-RI
Satlantas Aceh Jaya

Hukrim

Satlantas Aceh Jaya Patroli Rawan Banjir, Imbau Pengendara

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong