Home / Aceh Besar

Jumat, 7 November 2025 - 20:00 WIB

7 Muda-Mudi Pelanggar Syariat Aceh Besar Dilimpahkan ke Kejari

mm Redaksi

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). FOTO: MC ACEH BESAR

Foto bersama pada penyerahan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta miras dan seks ke Kejaksaan Negeri Kota Kantho, Aceh Besar, Jumat (7/11/2025). FOTO: MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menyerahkan tujuh muda-mudi yang kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan seks beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jantho untuk ditindaklanjuti secara hukum, Jumat (7/11/2025).

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, menegaskan penegakan syariat Islam di Aceh Besar merupakan komitmen seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian penting dalam menjaga marwah dan ketertiban sesuai qanun yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Kenduri Maulid di Masjid Rahmatullah Lampuuk

“Muda-mudi ini kita amankan beberapa waktu lalu di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Darul Imarah. Setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum syariat, mereka terbukti melakukan pelanggaran. Hari ini kita serahkan ke Kejari Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Muhajir.

Muhajir juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan indikasi pelanggaran syariat Islam. Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  TP PKK Aceh Besar Bina Gelari Pelangi Gla Meunasah Baro

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga merusak moral serta masa depan mereka sendiri,” tegas Muhajir.

Ia berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Seluruh tahapan mulai dari penangkapan, pemeriksaan hingga pelimpahan ke kejaksaan merupakan satu kesatuan dalam penegakan hukum syariat Islam di Aceh Besar.

Baca Juga :  BPBD Aceh Besar Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Cuaca Panas

Sementara itu, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dari Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan pelanggar syariat Islam dari Satpol PP dan WH. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan ketentuan syariat Islam yang berlaku,” jelas Jemmy.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pelayanan Publik Aceh Besar Meningkat, KemenPAN-RB Naikkan Status dari C ke B

Aceh Besar

Wabup Syukri Siap Dukung PWI Aceh Besar Jadi Tuan Rumah Konferprov PWI Aceh 2026

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Gelar Bakti Sosial HKN ke-61 di Jantho Baru

Aceh Besar

Disdikbud Aceh Besar Gelar Rakor Pengawas Sekolah, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Aceh Besar

Operasional RSUD Kembali Normal, Pemkab Aceh Besar Apresiasi Tenaga Medis

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA 
Bunda PAUD Aceh Besar

Aceh Besar

Bunda PAUD Aceh Besar Hadiri Maulid, Ajak Teladani Nabi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Apresiasi Pembangunan Sumur Bor Sucofindo untuk Masyarakat Lambleut