Home / Hukrim

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:30 WIB

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

mm Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (ANTARA/HO-Kemenko Polkam)

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan. (ANTARA/HO-Kemenko Polkam)

Jakarta – Pemerintah melalui Desk Pemberantasan Judi Daring (Judol) di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan terus menggencarkan aksi tegas terhadap praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Dalam periode 13 hingga 19 Juni 2025, sebanyak 34.321 konten bermuatan judi daring berhasil diblokir dari berbagai platform digital. Angka tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran konten ilegal yang merugikan publik dan perekonomian.

Tak hanya soal pemblokiran konten, Menko Polhukam juga mengungkap adanya lonjakan laporan masyarakat melalui situs CekRekening.id. “Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Menko Polkam dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Peningkatan kasus ini juga disertai dengan langkah konkret penegakan hukum. Dalam sepekan terakhir, aparat berhasil menetapkan 14 tersangka baru, menindak 21 kasus tambahan, serta menyita 15 unit perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan judi daring.

Menko Polhukam turut mengungkap modus baru yang kini digunakan para pelaku untuk mengelabui sistem pengawasan. “Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” ujarnya.

Baca Juga :  Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya, karena memanfaatkan fasilitas sistem pembayaran digital yang sebenarnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyalahgunaan ini tidak hanya mengganggu ekosistem keuangan digital, tapi juga dapat mencemarkan citra UMKM di mata publik.

Dalam upaya memperkuat pemberantasan, Menko Polhukam menekankan pentingnya sinergi antarkementerian dan lembaga, serta pengembangan sistem pengawasan transaksi digital secara berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, serta pemerintah daerah.

Baca Juga :  Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta mendorong pelatihan kriptografi demi mengamankan infrastruktur digital dari penyalahgunaan.

“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” ujar Menko Polkam. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4916069/desk-pemberantasan-judol-34321-konten-diblokir-pada-13-19-juni-2025?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Hukrim

KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup