Banda Aceh – Nasib apes dialami oleh MH alias Alex (17) dan temannya MJ (19). Mereka kini terpaksa mendekam di penjara, lantaran melakukan pencurian kendaraan becak motor (bentor) milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.
Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam. Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR kepada orang lain kemarin.
Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol, Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, MH diringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). Saat itu ia hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.
Becak tersebut sudah dicuri pelaku sejak tahun lalu, tepatnya pada Kamis (4/2/2024). Saat itu, pelaku mencuri becak tersebut saat diparkir di depan usaha milik Ways, Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Becak itu memang kerap diparkirkan korban di depan tempat usahanya.
Mereka melakukan pencurian bentor tersebut sekitar pukul 23.00 WIB. Usai Ways memarkirkan becak miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan toko. Saat pelaku beraksi, sang pemilik sudah kembali ke rumahnya untuk beristirahat.
“Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah, Sabtu (17/5/2025).
Sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh Alex. Namun saat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga, sehingga dilakukan interogasi. “Saat itu MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya.
Dari pengakuannya, pencurian dilakukannya bersama MJ (19), warga Kecamatan Meuraxa Banda Aceh. Polisi pun mencari MJ ke beberapa lokasi biasanya ia mangkal, namun pelaku kedua ini tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ipda Nazli Agustiar pun melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, yang mengingatkan apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelasnya.
Dari keterangan Alex, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN. Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.
Editor: Redaksi