Home / Aceh Besar

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:40 WIB

YARA Kritik DPRK Aceh Besar Bungkam Soal THR Guru, Dana Disebut Sudah Ada di Kas Daerah

mm Tiara Ayu Juneva

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perwakillan YARA Aceh Besar, M. Nur. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menuai sorotan publik lantaran dinilai tidak menunjukkan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang dianggap kontroversial.

Sorotan utama tertuju pada belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru hingga pertengahan Maret 2026. Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar.

Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, M. Nur, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal sepele karena menyangkut hak tenaga pendidik yang belum terpenuhi.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola, Syech Muharram Minta Pemain Junjung Tinggi Sportifitas dan Tegakkan Syariat Islam Dalam Berolahraga

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak guru yang ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Ia menilai sikap diam DPRK Aceh Besar justru memperkuat kesan adanya pembiaran terhadap persoalan tersebut. Publik pun mulai mempertanyakan peran lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRK memiliki kewenangan kuat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 dan Nomor 13 Tahun 2019. Bahkan, lembaga tersebut dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran serius hingga mengusulkan pemberhentian kepala daerah.

“Jika kewenangan sebesar ini tidak digunakan, bukan hanya fungsi pengawasan yang runtuh, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Baca Juga :  12 Peserta Aceh Besar Unjuk Kemampuan di MTQ Aceh

Keterlambatan pembayaran ini semakin dirasakan para guru, terutama menjelang tradisi Makmeugang dan Hari Raya Idul Fitri, saat kebutuhan ekonomi meningkat. Hak-hak seperti Tambahan Penghasilan (TKD), gaji ke-13, dan THR belum juga diterima.

Ironisnya, dana untuk pembayaran tersebut disebut telah tersedia di kas daerah sejak akhir Desember 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan keterlambatan pencairan.

Proses birokrasi yang berlarut-larut dengan alasan masih dalam pemeriksaan Inspektorat dinilai tidak cukup menjelaskan keterlambatan tersebut.

M. Nur menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam perencanaan dan eksekusi anggaran.

Baca Juga :  Aceh Besar Fokus Infrastruktur dan UMKM di Musrenbang RKPD Darussalam 2027

“Jika dana benar-benar mengendap di kas daerah tanpa realisasi, maka persoalan utamanya bukan kekurangan anggaran, melainkan mandeknya eksekusi. Birokrasi lamban dan tidak responsif terhadap kebutuhan mendesak para guru,” ujarnya.

Hingga kini, DPRK Aceh Besar dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun pernyataan resmi terkait polemik tersebut. Kondisi ini semakin memicu kritik publik yang menilai lembaga legislatif gagal menjalankan mandatnya.

“Dalam situasi seperti ini, diam bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pembiaran,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemekaran Aceh Raya

Aceh Besar

Pemekaran Aceh Raya Siap Disahkan Awal Tahun 2026

Aceh Besar

Sahli Bupati Aceh Besar Ikuti Kegiatan Pemberdayaan Wilayah Perbatasan TNI

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Apresiasi Karya Lokal di Inacraft 2025

Aceh Besar

Korban Kebakaran di Darussalam Terima Bantuan, Wabup Syukri: Pemerintah Hadir Saat Warga Tertimpa Musibah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA 

Aceh Besar

Kecamatan Ingin Jaya Mulai Input Usulan Program Gampong, Dikawal Bappeda Aceh Besar

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Rapat Publikasi Profil Pembangunan Daerah 2025

Aceh Besar

Ratusan Rumah Warga di Aceh Besar belum Menikmati Listrik PLN, Ngoh Wan akan Lakukan Ini