Pidie – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar pertemuan dengan pemilik lahan yang belum terselesaikan ganti rugi tanam tumbuh di Jalan Tol Sigli–Banda Aceh, khususnya seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem. Kegiatan berlangsung di warkop SPBU Gintong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Rabu (29/10/2025).
Sebelum rapat dimulai, Wagub Fadhlullah meninjau sejumlah lokasi lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Dari peninjauan ini, ia mendapatkan informasi baru terkait kendala pembebasan lahan yang sebelumnya belum diketahui.
Dalam pertemuan, warga menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait nilai ganti rugi yang dianggap tidak sesuai harapan. “Kami hadir lengkap dengan semua pihak terkait untuk mencari solusi agar pembangunan tol di seksi Padang Tiji–Seulimuem yang terhenti dua tahun bisa segera terselesaikan,” kata Fadhlullah.
Menanggapi keluhan, Wagub memutuskan menggelar rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Agung. Rapat dijadwalkan Kamis, 30 Oktober 2025.
Sebelumnya, Project Direktur Tol Sibanceh PT Hutama Karya, Slamet, menyebut pembangunan tol masih memerlukan empat akses perlintasan tidak sebidang dan perbaikan tiga lereng tegak untuk memenuhi uji layak fungsional. Perbaikan berada di 22 bidang tanah yang ganti rugi tanam tumbuhnya belum selesai.
Camat Padang Tiji, Asriadi, merinci kondisi lahan terdampak di Gampong Pulo Hagu dan Gampong Jurong Cot Paloh. Dari 191 persil di Pulo Hagu, 23 sudah dibayar, 60 sudah teken tapi belum dibayar, dan sisanya menolak. Di Jurong Cot Paloh dari 49 persil, 19 sudah dibayar, 15 sudah teken tapi belum dibayar, dan sisanya menolak.
Salah satu warga, Ayah Musa Ibrahim, mengaku menolak pembebasan lahan karena harga yang ditetapkan terlalu rendah. Ia meminta pemerintah meninjau ulang lokasi agar harga lebih adil. “Harga per meter tanah kami Rp10 ribu, Rp7 ribu, bahkan ada persil hanya Rp17 ribu,” jelasnya. Ayah Musa telah mengelola lahan sejak 1980-an dengan peta resmi yang disahkan Bupati saat itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, menegaskan penetapan harga tanam tumbuh berdasarkan draft ketentuan yang mempertimbangkan lokasi dan jenis tanaman.
Rapat dihadiri Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, Wakil Bupati Pidie Alzaizi, unsur Forkopimda Aceh dan Pidie, Danrem Lilawangsa, Asisten I Sekda Aceh, para kepala SKPA, Kepala BPN Pidie, serta Geuchik Pulo Hagu dan Jurong Cot Paloh, Edi Safriadi dan Anwar.***












