Home / Daerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:33 WIB

UKW SPS Aceh: 23 Wartawan Dinyatakan Kompeten

mm Redaksi

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) SPS Aceh bersama penguji dan panitia berfoto bersama usai penutupan UKW gelombang pertama di Diana Hotel Banda Aceh, Sabtu (29/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Sebanyak 23 dari 28 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) gelombang pertama yang digelar Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Pikiran Rakyat dinyatakan kompeten.

UKW tersebut berlangsung selama tiga hari di Diana Hotel Banda Aceh, 27-29 Agustus 2026. Kegiatan diikuti 28 peserta dari jenjang Muda, Madya, dan Utama.

Penguji UKW, Romlan, mengatakan dari 28 peserta yang mengikuti seluruh rangkaian ujian, 23 peserta dinyatakan kompeten. Dengan demikian, tingkat kelulusan mencapai sekitar 82 persen.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ramaikan Jalan Sehat Kerukunan di HUT ke-80 Kemerdekaan RI

“Dari 28 peserta, sebanyak 23 peserta dinyatakan kompeten,” kata Romlan saat mengumumkan hasil UKW pada acara penutupan, Sabtu (29/8/2026).

Pada kesempatan itu, Ketua SPS Aceh, Muktarrudin, mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang dinyatakan kompeten.

Ia juga memotivasi peserta yang belum kompeten agar tidak berhenti belajar dan terus meningkatkan kemampuan jurnalistik.

“Belum kompeten dalam UKW bukan berarti gagal menjadi wartawan. Tetap bisa menjadi wartawan, tetapi belum dinyatakan kompeten,” jelas Muktarrudin.

Menurutnya, sertifikat UKW bukan satu-satunya ukuran seseorang dalam menjalankan profesi kewartawanan. Yang lebih penting adalah kemampuan wartawan menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada etika jurnalistik.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gencarkan Patroli Malam di Tengah Hujan

Muktarrudin juga mengingatkan peserta yang telah dinyatakan kompeten agar tidak merasa lebih hebat dibandingkan wartawan lainnya.

“Bagi peserta yang lulus, jangan pula merasa hebat. Uji kompetensi ini untuk menguji diri sendiri sejauh mana kita menguasai dan memahami ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Pers serta penerapannya di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan, wartawan yang telah dinyatakan kompeten harus mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan etika jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

Baca Juga :  Akses Jalan Nasional Beutong Ateuh–Ceulala Kembali Dibuka, Konektivitas Nagan Raya–Aceh Tengah Pulih

“Jangan hanya mengejar sertifikat sebagai syarat untuk mengamprah iklan,” tegasnya.

Kegiatan UKW tersebut kemudian resmi ditutup oleh Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Musriadi mengucapkan selamat kepada para peserta yang dinyatakan kompeten. Ia berharap wartawan dapat menjalankan profesinya secara profesional dan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

“Wartawan harus mampu menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, mendidik, serta bermanfaat bagi publik,” pungkas Musriadi. (*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhlullah Dorong OJK Perkuat Ekonomi Aceh Lewat Bank Devisa dan Dana Tsunami

Daerah

Polisi Temukan Ada Pemberian Tiket Tak Sesuai dengan yang Dibayar di Objek Wisata Lhoknga

Daerah

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Aceh Barat, Tegaskan Seluruh Pengaduan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Daerah

PP Ikafensy Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim di Banda Aceh, Alumni FEB USK Diminta Bersatu Bangun Ekonomi

Daerah

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton
UMKM Expo

Daerah

Abdya Gelar UMKM Expo dan Pementasan Seni Akhir Oktober

Daerah

DPD II KNPI Simeulue Menolak Tegas Pengalihan Aceh Hebat Satu

Daerah

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria di Dalam Rumah di Bener Meriah