Home / Daerah

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:31 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

mm Redaksi

Inisiator Aceh Goet, Tarmizi Age, mendorong Pemerintah Aceh melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak kepada masyarakat lokal. Foto: Dok. Istimewa

Inisiator Aceh Goet, Tarmizi Age, mendorong Pemerintah Aceh melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan agar pengelolaan sumber daya alam lebih berpihak kepada masyarakat lokal. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Inisiator Aceh Goet sekaligus Ketua Influencer Mualem–Dek Fad, Tarmizi Age, mendesak Pemerintah Aceh segera melakukan reformasi tata kelola sektor pertambangan agar berpihak kepada masyarakat lokal. Menurutnya, kekayaan sumber daya alam Aceh tidak boleh hanya dinikmati oleh pemodal besar, sementara rakyat tetap hidup dalam kemiskinan.

Pernyataan itu disampaikan Tarmizi menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan pengelolaan sejumlah tambang di Aceh oleh pengusaha dari luar daerah.

“Jika benar tambang-tambang di Aceh kini dikelola oleh para cukong dari luar Aceh, maka rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Kekayaan alam Aceh seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru memperlebar ketimpangan,” kata Tarmizi di Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga :  Safari Subuh “Rabu Berkah”, Polres Aceh Tengah Ajak Warga Perkuat Kamtibmas dan Musyawarah Kampung

Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap kebijakan di sektor pertambangan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh. Menurutnya, regulasi yang tidak berpihak kepada rakyat hanya akan memperpanjang kemiskinan di daerah yang dikenal kaya sumber daya alam tersebut.

“Apa pun bentuk undang-undang dan aturan yang diterbitkan, orientasinya harus menguntungkan Aceh dan rakyatnya. Jangan sampai regulasi justru mempermudah pihak luar menguasai sumber daya alam, sementara masyarakat lokal tidak memperoleh manfaat yang sepadan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Meuseuraya Festival 2025

Tarmizi juga meminta Pemerintah Aceh menyusun skema perizinan pertambangan yang lebih sederhana, transparan, dan memiliki kepastian waktu bagi pelaku usaha asal Aceh. Ia mengusulkan agar proses penerbitan izin dapat diselesaikan paling lama dalam 14 hari sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi.

“Berikan kesempatan kepada putra-putri Aceh untuk mengelola sumber daya alamnya sendiri. Jangan mempersulit rakyat dengan birokrasi yang panjang, tetapi memberi kemudahan kepada pemodal besar,” tegasnya.

Menurut Tarmizi, keberpihakan terhadap masyarakat lokal menjadi kunci agar hasil pengelolaan sumber daya alam dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat perekonomian Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Waspadai Ancaman TBC dan Campak di Pengungsian Pascabencana Banjir dan Longsor

“Jika rakyat Aceh terus dipinggirkan dan para cukong menjadi tumpuan utama pengelolaan tambang, maka cita-cita mewujudkan Aceh yang makmur akan semakin sulit tercapai. Aceh akan maju apabila rakyatnya menjadi pelaku utama pembangunan ekonomi,” katanya.

Tarmizi yang pernah bermukim di Denmark itu menegaskan bahwa reformasi tata kelola pertambangan harus menjadi agenda serius pemerintah agar kekayaan alam Aceh benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Rayakan HUT ke-80 TNI, Kodam Iskandar Muda akan Gelar Upacara Militer di Blang Padang

Daerah

Wali Nanggroe Tolak Penambahan Batalyon Bertentangan dengan Perjanjian Damai RI-GAM
Pupuk Bersubsidi

Daerah

Aceh Timur Tindaklanjuti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, 14 Kios Diverifikasi

Daerah

Aktivis Aceh Michael Octaviano Dianugerahi DPD RI Award

Daerah

ASN Cabdisdik dan MKKS Subulussalam Gotong Royong Bersihkan SMA Negeri 1 Bendahara Pasca Banjir

Daerah

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Daerah

PLN Kirim 50 MW Genset Darurat ke Aceh, Wagub: Pasokan Listrik Kini Lebih Aman

Daerah

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Ritel Modern di Lampaseh, Jual Makanan Siang Hari Saat Ramadan