JEMBER – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember akan menyelenggarakan 2nd Annual International Conference on Sharia and Human Rights (AICOSHUM) pada 28–29 Agustus 2025 di kampus setempat. Konferensi internasional ini mengangkat tema Islamic Law and Environmental Ethics: Cultivating Eco-Maqasid on Humanity and Nature, serta dirangkaikan dengan kuliah tamu dan intensive short course on maqasid methodology.
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Dr. Wildani Hefni, menegaskan bahwa AICOSHUM merupakan konferensi tahunan yang kedua kalinya digelar fakultas. Ia menyebut isu krisis iklim menjadi perhatian global yang juga harus direspons oleh civitas akademika.
“Melalui konferensi ini, kami berharap lahir satu terobosan tentang ikhtiar merawat planet melalui bahasa agama di tengah-tengah masyarakat. Dengan bahasa lain yang lebih sederhana, gerakan kemanusiaan untuk menggabungkan kesadaran ekologis dengan ajaran Islam dalam menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, konferensi ini akan membahas eco-maqasid sebagai basis epestemik pemahaman dan kesadaran keagamaan akan pentingnya merawat bumi,” terang Wildani, Senin (4/8/2025) di Jember.
Ia menambahkan, AICOSHUM 2025 akan menghadirkan sejumlah cendekiawan terkemuka dunia di bidang ilmu syariah, hukum, serta pengkaji eco-feminism dan eco-Islam. Di antaranya Professor Jasser Auda, Dr. Ali Abdel Moniem, dan Dr. Addiarrahman dari Maqasid Institute; Zaimatus Sa’diyah dari Radboud University, Belanda; serta Dr. Martoyo dari Fakultas Syariah UIN KHAS Jember.
Sebagai bagian dari rangkaian konferensi, studium generale Fakultas Syariah UIN KHAS Jember juga akan digelar dengan menghadirkan Professor Jasser Auda, Rektor UIN KHAS Jember Prof. Hepni Zain, dan Dr. Wildani Hefni. Tema yang diangkat yaitu Civilizing Humanity and Nature for Sustainable Development.
Sementara itu, intensive short course on maqasid methodology akan berlangsung pada 27 Agustus 2025 di aula Fakultas Syariah UIN KHAS Jember. Instruktur short course ini antara lain Professor Jasser Auda, Dr. Ali Abdel Moniem, Dr. Addiarrahman, Dr. Wildani Hefni, dan Dr. Busriyanti, M.Ag.
Materi yang akan dibahas mencakup General Introduction to Maqasid Methodology: Why Maqasid?, Limitations of the Contemporary Approach, Methodology I: Discovering Methodology, Enhancing the Research Capacity of Scholars, Methodology II: Five Steps of Maqasid Methodology, The Composite Framework: The Seven Elements, Reorienting the Islamic Worldview: Fiqh al-Wasatiyah Approach, serta Maqasid al-Usroh.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi