Jakarta — Kabar gembira bagi ratusan ribu guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) binaan Kementerian Agama (Kemenag). Tunjangan profesi mereka resmi naik Rp500 ribu per bulan, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Kenaikan ini berlaku bagi guru bukan ASN yang belum disetarakan (belum inpasing) dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi bagi guru bukan ASN binaan Kementerian Agama naik Rp500 ribu, dari sebelumnya hanya satu setengah juta menjadi dua juta rupiah per bulan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Menurut Menag, kenaikan ini akan dirasakan oleh 227.147 guru bukan ASN yang berada di bawah binaan Kemenag. Rinciannya adalah:
- 196.119 guru binaan Direktorat GTK Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
- 17.240 guru binaan Direktorat PAI pada Ditjen Pendidikan Islam
- 12.432 guru binaan Ditjen Bimas Kristen
- 856 guru binaan Ditjen Bimas Katolik
- 220 guru binaan Bimas Buddha
- 280 guru binaan Bimas Hindu
Pemerintah juga memastikan para guru akan menerima rapelan kekurangan pembayaran sebesar Rp500 ribu per bulan, terhitung sejak Januari 2025.
“Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500 ribu per bulan terhitung sejak Januari 2025,” tegas Menag.
Menag Nasaruddin menegaskan, kebijakan ini adalah salah satu bentuk afirmasi negara untuk meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Presiden Prabowo memberikan perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk guru-guru agama di seluruh Indonesia.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kita harap, kenaikan tunjangan ini berdampak pada profesionalitas guru binaan Kemenag dalam mengajar,” harapnya.
Ia juga mengingatkan para guru untuk terus menjadi teladan dalam mendidik serta mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.
Kementerian Agama telah bersurat resmi ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi di Indonesia untuk menyosialisasikan aturan baru ini hingga ke tingkat Kabupaten/Kota.
Para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi diminta untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN binaan Kemenag yang belum inpasing dengan besaran baru, serta membayar kekurangan sejak Januari 2025.
“Kita juga libatkan Itjen Kemenag untuk melakukan pengawasan dan memastikan proses pencairan TPG sesuai regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Menag.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi