Home / Daerah / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Redaksi

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.

Baca Juga :  85 ASN Pemerintah Aceh Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam kepada Serambi, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.

Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.

Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.

Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.

“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolda Aceh: Upacara Hari Bhayangkara di Blang Padang Bukti Polri Dekat dengan Masyarakat

Daerah

Pemerintah Aceh Janji Upayakan Empat Pulau di Singkil Kembali Masuk Wilayah Aceh

Daerah

5 Calon Sekdaprov Riau Lolos ke Tahap Akhir, Ini Daftar Namanya

Daerah

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar Kirim Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK ke Jaksa

Daerah

SMP Islam Cendekia Darussalam: MPLS 2025/2026 Padukan Al-Qur’an dan Teknologi

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Terima Laporan Event PORKAB Aceh Besar Tahun 2025

News

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tegaskan Komitmen Bersih, Transparan, dan Pro-Rakyat

News

Kisah Pemanjat Kelapa di Aceh yang jadi Prajurit TNI