Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:00 WIB

Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

Redaksi

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Foto: Ist

Kepala Biro Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Drs. SYAKIR, M.Si., didampingi Kepala Biro Adpim Setda Aceh, Akkar Arafat S.Stp, M.Si, menerima massa aksi dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) yang menuntut dikembalikan 4 pulau ke Aceh serta menolak 4 Batalyon TNI baru di Aceh, di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025). Foto: Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan kembali kepemilikan empat Pulau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.

“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.

Baca Juga :  Mualem Lantik Husnan Sebagai Kepala Bappeda, Repnas Aceh: Beliau Sosok Planner Sejati

Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Disdik Aceh Dorong Prestasi Siswa OSN Lewat Kelas Lanjutan dan Komunitas Belajar

Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.

“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.

Baca Juga :  Gubernur Terima Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dari BPKP

Hari ini, masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang dikomandoi oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan, menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh dengan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Aceh dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan menetapkan Dana Otonomi Khusus secara permanen bagi Aceh.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Pemerintah Aceh

Wagub dan Mendikdasmen Letakkan Batu Pertama Pembangunan SMK Muhammadiyah Banda Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Ikuti Rakor Inflasi dan Kemiskinan Nasional

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh dan Kementerian HAM Teken Nota Kesepakatan Penguatan Reintegrasi dan HAM

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal Hentikan Aktivitas

Daerah

Komisi VIII DPR RI Desak Pemerintah Tetapkan Banjir Aceh sebagai Bencana Nasional, Sekda Paparkan Kerusakan 165 Ribu Rumah

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Cendera Mata untuk Keluarga Pahlawan di HUT RI ke-80

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan