Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:29 WIB

Sidak ke RSUD Cut Meutia, Sekda Aceh Minta Pasien Katastropik Diprioritaskan

mm Redaksi

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Sekda Aceh M Nasir Syamaun melakukan inspeksi mendadak ke RSUD Cut Meutia Lhokseumawe guna memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat berjalan optimal, Kamis (7/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Lhokseumawe — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien tanpa penolakan, khususnya pasien dengan kategori penyakit katastropik.

“Tidak boleh ditolak dan harus diberikan pelayanan prioritas. Apalagi pasien kategori katastropik itu harus diutamakan,” kata Sekda Nasir saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Cut Meutia Lhokseumawe, Kamis malam (7/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus dan diterima Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD Cut Meutia, dr Abdul Mukhti.

Baca Juga :  Sekda Aceh Dorong Mahasiswa KKN USK Berperan Aktif dalam Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

Nasir meminta masyarakat tidak khawatir untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang membutuhkan penanganan medis.

“Masyarakat yang hendak berobat tidak perlu khawatir. Apalagi pasien yang berlatar belakang keluarga tak mampu harus diutamakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan penyakit katastropik.

Menurutnya, seluruh pasien kategori tersebut akan ditanggung melalui program JKA tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil masyarakat.

“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” kata Nasir.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Terima UHC Award 2026 dan Penghargaan Inovasi BPJS Kesehatan

Adapun penyakit yang masuk kategori katastropik meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, termasuk prioritas bagi penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Selain pasien katastropik, Pemerintah Aceh juga memberikan perhatian kepada kelompok rentan lainnya agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan cepat.

Nasir menegaskan Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan, sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kunjungi SD Tanah Rata Peureulak, Marlina Muzakir Motivasi Siswa Hadapi TKA

Ia juga mengingatkan agar pelayanan kesehatan tidak dipersulit oleh persoalan administratif, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan rutin dan mendesak.

“Ini sejalan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Mualem-Dek Fadh yang tetap memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif,” ujarnya.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Pemerintah Aceh

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog

Kesehatan

Puskesmas Lhoknga Gelar Pembinaan Sekolah Sehat MIN 36 Aceh Besar

Pemerintah Aceh

Buka Puasa Bersama KONI Aceh, Sekda Ungkap Peran Mualem Dongkrak Prestasi Atlet di PON

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Hadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summit, Dorong Penguatan Sektor Migas

Kesehatan

Manfaatkan Program JKN, Basrizal Pulih Dari Tifus Tanpa Biaya Sepeser Pun

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

News

Wagub Fadhlullah: Draft Revisi UUPA harus Segera Kita Serahkan ke DPR RI