Home / Aceh Besar / Daerah / News / Pendidikan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:35 WIB

Sekolah di Aceh Besar Dilarang Lakukan Study Tour dan Wisuda, Hingga Perpisahan

Redaksi

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil. Disdikbud Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil. Disdikbud Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Jantho – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar mengeluarkan surat edaran larangan pelaksanaan study tour dan wisuda hingga perpisahan di jenjang pendidikan dasar di Aceh Besar.

Surat larang tersebut tertuang dalam edaran Nomor: 427/633/2025 Tanggal 9 Mei 2025. Dimana dalam SE tersebut berbunyi larangan kegiatan Wisuda dan Perpisahan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung KONI Rebut Juara Umum PORA XV 

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil atau akrab disapa BJ membenarkan SE tersebut. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan sesuai dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Dimana kata BJ, dalam SE itu menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga :  Penyidik Satreskrim Polres Aceh Besar Kirim Berkas Dugaan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen PPPK ke Jaksa

“Kegiatan wisuda, perpisahan dan study tour siswa dalam bentuk apapun, dilarang untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah,”kata BJ saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025).

Ia berharap semua sekolah dan wali murid dapat melaksanakan, serta mendukung surat edaran tersebut. Ia juga mengimbau kepada pihak orang tua atau wali murid, untuk tidak mendukung dan memfasilitasi kegiatan wisuda dan perpisahan yang dilaksanakan diluar ketentuan sekolah.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRA Ngohwan Dorong Layanan Trans Koetaradja Jadi Badan Layanan Umum

“Lebih kegiatan akhir tahun ajaran dilaksanakan dengan kegiatan bermanfaat, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid,” jelasnya.

BJ juga menegaskan, bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Ini juga upaya kita menghindari adanya praktik-praktik yang kurang sesuai dengan esensi pendidikan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui

Daerah

Dewan Sorot wacana Penerapan Jam Malam bagi Pelajar di Banda Aceh

Daerah

Aceh Gelar ASUM ke-7, Bakal Dihadiri WHO hingga Ratusan Dokter Bedah akan Bahas Penanganan Infeksi

News

Bos Sayur di Lhokseumawe Cabuli Pekerja hingga Melahirkan, Anak Meninggal dan Pelaku Masuk Bui

Daerah

618 CPNS Pemerintah Aceh Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan

Ekbis

Peluang Bisnis di Laut Aceh: 2.099 Ton Semen & 3.487 Box Kontainer Bongkar Muat di Krueng Raya

News

Gubernur dan Istri Bersilaturahmi di Kampung Halaman, Disambut Antusias Warga

Daerah

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II