JAKARTA – Kementerian Agama mendorong setiap satuan kerja fokus pada kinerja berdampak dan mengkomunikasikannya secara tepat kepada masyarakat. Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025.
“Publikasi kinerja bukan semata soal laporan kegiatan, tetapi merupakan hak publik untuk mengetahui bagaimana negara bekerja,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui hasil kerja pemerintah sekaligus pemanfaatan anggaran negara. Publikasi capaian Kemenag disebutnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas institusi, selain upaya membangun reputasi kelembagaan.
Dalam edaran tersebut, satuan kerja diwajibkan mempublikasikan capaian kinerja yang relevan dengan kebutuhan publik melalui kanal resmi, seperti website, media sosial, media cetak, radio, dan televisi. Publikasi juga harus menampilkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Pesan pentingnya adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberi layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap saran, kritik, serta harapan umat. Transparansi komunikasi publik ini adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Kamaruddin.
Ia menambahkan, publikasi diarahkan untuk membangun reputasi kelembagaan Kemenag, bukan menonjolkan figur individu. Pimpinan satuan kerja juga diminta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap publikasi yang dilakukan.
Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag akan melakukan monitoring, memberi apresiasi bagi satuan kerja yang aktif, sekaligus pembinaan bagi yang kurang optimal.
“Pemantauan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan publikasi benar-benar menghadirkan manfaat komunikasi publik. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan bagi institusi yang dibiayai oleh uang rakyat,” tutup Kamaruddin.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi