Home / Hukrim

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:19 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

mm Redaksi

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025). DOK. POLRES ACEH BARAT

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (8/8/2025). DOK. POLRES ACEH BARAT

ACEH BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Selasa (29/7/2025) dini hari.

Akhirnya, pelaku berinisial MJ (35), tukang bangunan asal Lampung Tengah, ditangkap di Bengkulu, Minggu (3/8/2025) dini hari, setelah buron selama lima hari.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengatakan korban berinisial KH (65), warga Desa Rumpet, Aceh Besar, ditemukan tewas di rumah barunya yang sedang direnovasi. Pelaku menganiaya korban menggunakan besi ulir sepanjang 43 cm hingga tewas, lalu membawa kabur mobil Toyota Rush BL 1628 NM dan sebuah ponsel.

Baca Juga :  Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku adalah sakit hati akibat upah kerja yang tidak sesuai kesepakatan serta ucapan korban yang dianggap menyinggung,” ujar Kapolres, Jumat (8/8/2025).

Kejadian bermula saat korban hendak berangkat ke Banda Aceh dan dimintai upah oleh pelaku. Terjadi adu argumen yang berakhir dengan pemukulan kepala korban dua kali menggunakan besi ulir. Setelah korban tewas, pelaku mengemasi barang, menghidupkan mobil korban, dan melarikan diri ke Sumatera Utara.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Dalam pelariannya, pelaku menabrak dua anggota Polres Tanah Karo yang mencoba menghentikannya. Ia lalu meninggalkan mobil di daerah perbukitan dan bersembunyi di hutan selama dua hari sebelum melanjutkan perjalanan ke Medan dan Bengkulu menggunakan bus.

“Berkat koordinasi cepat antara Satreskrim Polres Aceh Barat dan Polrestabes Bengkulu, pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan tanpa perlawanan. Barang bukti yang disita meliputi mobil Toyota Rush, besi ulir, ponsel, serta pakaian milik korban dan pelaku,” jelas AKBP Yhogi.

Baca Juga :  Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Barat dan dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. “Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami pastikan seluruh proses hukum dilakukan profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera

Hukrim

Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Hukrim

Masyarakat Aceh Serahkan Senjata Sisa Konflik Secara Sukarela

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan