Aceh Besar – Untuk mencegah pelanggaran syariat Islam, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan patroli malam di sejumlah titik keramaian pada Minggu (23/11/2025) dini hari.
Patroli yang turut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh sebagai bentuk penguatan sinergi ini menyasar warung kopi serta mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa pemudi masih nongkrong melewati batas waktu serta memakai busana yang dinilai tidak sesuai ketentuan tata busana syariat Islam. Para remaja itu langsung diminta untuk pulang dan diberikan imbauan agar tidak mengulanginya.
“Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar tetap menjunjung pelaksanaan syariat dalam aktivitas sehari-hari, baik di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal,” kata Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, yang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, patroli dilakukan dengan pendekatan humanis dan bersifat preventif, guna memastikan pelaksanaan syariat Islam tetap terjaga sebagaimana mestinya di Aceh Besar.
Selain itu, Salmawati mengajak aparatur gampong untuk mengaktifkan kembali fungsi Pageu Gampong sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran syariat di tingkat desa.
“Kami berharap gampong-gampong dapat lebih aktif. Ini sangat penting sesuai arahan Bapak Bupati Aceh Besar,” ujarnya.
Adapun kegiatan patroli ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB













