Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pengurukan pasir laut di kawasan pesisir Kecamatan Baitussalam, Kamis (16/10/2025).
Menanggapi laporan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar langsung menghentikan kegiatan di lokasi dan memberikan pembinaan serta teguran kepada pelaku usaha agar tidak melanjutkan aktivitas sebelum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dalam peninjauan itu, petugas menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang tengah beroperasi serta sejumlah mobil dump truck sedang memuat pasir laut. Beberapa kendaraan bahkan sempat mencoba melarikan diri dengan membuang muatan pasir di pinggir jalan saat petugas tiba.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pihaknya turun ke lapangan sebagai bagian dari tugas pengawasan dan penegakan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Dalam qanun tersebut sudah jelas diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan pekerjaan galian atau penambangan pasir di laut tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Karena itu, kami menegaskan agar kegiatan seperti ini segera dihentikan,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Kegiatan ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi merusak lingkungan pesisir dan mengganggu ekosistem laut. Kami ingin memastikan ketertiban dan keselamatan masyarakat tetap terjaga,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, yang memimpin langsung penertiban tersebut mengatakan kegiatan turut melibatkan unsur kecamatan, seperti Sekcam dan Kasi Trantib Baitussalam.
“Kami turun bersama unsur kecamatan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan aktivitas pengurukan pasir laut di wilayahnya. Hasilnya, memang ditemukan aktivitas penambangan yang belum memiliki izin resmi,” kata Suhaimi.
Menurutnya, pelaku usaha telah diberikan sosialisasi dan pembinaan agar menghentikan sementara kegiatan hingga proses perizinan diselesaikan.
“Kami mengingatkan agar pengusaha mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Jika di kemudian hari masih ditemukan aktivitas serupa, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Suhaimi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap kegiatan yang diduga melanggar ketentuan, terutama di sektor lingkungan dan pertambangan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar wilayah Aceh Besar tetap tertib, aman, dan terjaga kelestarian lingkungannya,” pungkasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

 











