Home / Aceh Besar / Daerah / News

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:29 WIB

Razia Busana di Aceh Besar, Temukan Temukan Pria Pakai Celana Pendek dan Wanita Pakaiannya Ketat

Redaksi

RAZIA BUSANA - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berpatroli di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025).

RAZIA BUSANA - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berpatroli di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (8/5/2025).

Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam dan ketaatan berbusana muslim di Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampu Merah Lampeuneurut, Kamis (8/5/2025).

Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan masyarakat tidak mematuhi aturan dengan masih memakai pakaian ketat dan celana pendek.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh : Sinkronisasi RPJM Kabupaten, Provinsi dan Nasional Penting untuk Wujudkan Visi Misi Pemerintah 

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah.

Di Bundaran Lambaro, petugas memastikan bahwa situasi di sekitar traffic light berlangsung aman dan tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Paparkan Capaian Strategis Lewat LKPJ 2024

Sementara itu, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta  para petugas menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Syariat Islam.

“Masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, kedua titik lokasi tetap dinyatakan dalam kondisi aman dan kondusif secara umum.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Mendukung Penuh Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi

Mereka melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai Syariat.

 “Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar ke Baitul Mal Aceh

Daerah

Tokoh IWATAN Abu Len Wafat, Keluarga Besar IWATAN dan DPR Aceh Sampaikan Duka

Aceh Besar

Kontingen Kuta Malaka Raih Juara Umum Taekwondo PORKAB 2025 Aceh Besar
Kodam IM

Daerah

Kodam IM Gelar Jumat Berkah, 373 Sarapan Gratis Terbagi

Daerah

Dari Tapaktuan ke Jakarta: Padusi Tapa Bawa Aroma Aceh Selatan ke Persit Bisa 2026

Daerah

Kepala Posko Wilayah Satgas PRR Dampingi Mendagri Kunjungan ke Bener Meriah dan Aceh Tengah

Daerah

Bupati Apresiasi Safari Subuh Polres Aceh Tengah: Pererat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
HUT ke-54 Korpri

Daerah

HUT ke-54 Korpri, ASN Polda Aceh Sambangi Pensiunan PNS