Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan pengawasan pelanggaran Qanun Syariat Islam dan ketaatan berbusana muslim di Bundaran Lambaro dan Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta, Lampu Merah Lampeuneurut, Kamis (8/5/2025).
Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan masyarakat tidak mematuhi aturan dengan masih memakai pakaian ketat dan celana pendek.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan, dalam patroli tersebut pihaknya bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma-norma Syariat Islam, khususnya di lokasi-lokasi strategis seperti perempatan lampu merah.
Di Bundaran Lambaro, petugas memastikan bahwa situasi di sekitar traffic light berlangsung aman dan tidak menemukan warga yang menggunakan celana pendek ataupun berpakaian ketat.
Sementara itu, di Simpang Lampu Merah Jalan Soekarno-Hatta para petugas menemukan beberapa warga yang masih belum mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Syariat Islam.
“Masih ditemukan pelanggaran berupa penggunaan celana pendek dan celana ketat, baik oleh laki-laki maupun perempuan,” katanya, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, kedua titik lokasi tetap dinyatakan dalam kondisi aman dan kondusif secara umum.
Mereka melakukan pendekatan persuasif dan edukatif kepada warga yang melanggar, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berpakaian sesuai Syariat.
“Kami ingin memastikan bahwa penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berjalan dengan baik di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Redaksi