Home / Parlementarial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025 Disetujui, DPRA Soroti SiLPA dan Kinerja Pemerintah Aceh

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyerahkan dokumen pendapat akhir Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPRA

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyerahkan dokumen pendapat akhir Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025, Kamis (27/8/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRA dengan agenda penyampaian pendapat akhir tujuh fraksi, pendapat akhir Gubernur Aceh, serta penandatanganan persetujuan bersama di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026) pukul 14.30 WIB.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. Seluruh tujuh fraksi DPRA, yakni Partai Aceh, NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, Gerindra–PKS, dan PPP–PAS Aceh, menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Meski menyatakan persetujuan, sebagian besar fraksi memberikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRA terhadap pelaksanaan APBA.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRA, realisasi APBA Tahun Anggaran 2025 mencatat pendapatan Aceh sebesar Rp10.700.061.956.317,20.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp10.652.709.341.864,08, sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp47.352.614.453,12.

Pada sisi pembiayaan, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp471.105.985.301,94. Dari keseluruhan pelaksanaan APBA 2025 tersebut, SiLPA tercatat sebesar Rp518.458.599.755,06.

Fraksi Golkar juga mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh pada 2025 berada di angka 2,97 persen, menurun dibandingkan 4,66 persen pada 2024. Sementara inflasi akhir 2025 tercatat 6,71 persen. Realisasi investasi PMDN/PMA mencapai Rp9,002 triliun dari target Rp9,5 triliun.

Besaran SiLPA sebesar Rp518,46 miliar menjadi salah satu catatan utama yang disampaikan sejumlah fraksi.

Fraksi Demokrat menilai besarnya SiLPA mengindikasikan masih terdapat persoalan dalam efisiensi penyerapan anggaran yang berpotensi menahan perputaran ekonomi di masyarakat.

Baca Juga :  DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan

Fraksi tersebut meminta Pemerintah Aceh menyajikan laporan rinci mengenai penyebab SiLPA pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta melakukan evaluasi terhadap SKPA dengan tingkat serapan anggaran rendah.

Catatan serupa disampaikan Fraksi Partai Aceh, Golkar, dan PKB. Fraksi PKB secara khusus meminta proses lelang dipercepat sejak awal tahun agar penyerapan anggaran tidak menumpuk pada akhir tahun yang berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan fisik.

Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi juga menjadi perhatian sejumlah fraksi.

Fraksi NasDem meminta proses rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan secara terencana, transparan, dan tepat sasaran dengan memperkuat koordinasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah pusat.

Sementara Fraksi PPP–PAS Aceh menyoroti proses pemulihan pascabanjir dan banjir lumpur yang dinilai masih berjalan lamban. Fraksi tersebut meminta langkah konkret untuk mempercepat pemulihan jalan, jembatan, fasilitas umum, serta sarana ekonomi masyarakat.

Fraksi PPP–PAS Aceh juga meminta kejelasan mengenai dana pemulihan sektor pertanian pascabanjir senilai Rp2,5 triliun, termasuk status apakah dana tersebut telah ditransfer kepada Pemerintah Aceh atau masih berupa komitmen anggaran dari Kementerian Pertanian.

Fraksi Golkar turut mendorong penyelarasan roadmap ekonomi dengan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P/PRRP), sekaligus meminta penegakan hukum lingkungan terhadap izin pemanfaatan ruang di kawasan lindung dan daerah resapan air.

Sejumlah fraksi meminta pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) lebih diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan

Fraksi Demokrat juga menyoroti pengelolaan aset daerah yang nilainya mencapai Rp32,09 triliun. Pemerintah Aceh diminta melakukan inventarisasi, penertiban hukum, dan digitalisasi aset agar dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Sementara Fraksi PKB mendorong Pemerintah Aceh memperjuangkan kewenangan khusus pengelolaan gas alam Andaman melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe sebagai salah satu upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Fraksi Partai Aceh, Demokrat, dan Golkar secara konsisten meminta seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditindaklanjuti secara tuntas.

Fraksi Demokrat menilai adanya temuan berulang BPK menunjukkan masih perlunya penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) di lingkungan SKPA.

DPRA juga meminta agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya dipertahankan secara administratif, tetapi juga diikuti dengan perbaikan substansial dalam tata kelola keuangan daerah.

Sejumlah persoalan sektoral turut menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRA.

Di sektor kesehatan, Fraksi Golkar mendesak percepatan pembangunan rumah sakit regional serta penyelesaian utang RSUDZA yang disebut mencapai Rp416,9 miliar. Fraksi tersebut juga menyoroti peningkatan kasus HIV/AIDS yang disebut naik 12 persen dibandingkan 2024.

Fraksi NasDem menyoroti pembangunan Rumah Sakit Regional Bireuen, Kota Langsa, dan Meulaboh yang dinilai belum rampung. Sementara Fraksi PKB dan Golkar meminta evaluasi serta validasi data kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) agar lebih tepat sasaran.

Di bidang ekonomi kerakyatan, Fraksi PKB mengusulkan kebijakan diskon harga gas dan semen bagi masyarakat yang memiliki KTP Aceh.

Baca Juga :  Irwansyah: Tempat Usaha Kuliner di Banda Aceh Wajib Sediakan Mushala dan Jaga Kebersihan

Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Aceh mengadvokasi evaluasi Tarif Batas Atas tiket pesawat rute domestik kepada Kementerian Perhubungan dan Presiden RI karena dinilai dapat membebani masyarakat serta memengaruhi investasi dan kunjungan wisatawan.

Dalam bidang kekhususan Aceh dan pelaksanaan syariat Islam, Fraksi PPP–PAS Aceh meminta kelembagaan Wilayatul Hisbah (WH) dikembalikan ke bawah Dinas Syariat Islam.

Fraksi tersebut juga menyoroti insentif bagi guru dayah serta kesejahteraan Imum Mukim dan Imum Chik.

Sementara Fraksi Golkar mendorong kolaborasi Pemerintah Aceh dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Majelis Adat Aceh (MAA), termasuk integrasi kurikulum dayah dengan keterampilan vokasi.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan Gubernur Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, SE., menyampaikan pendapat akhir pemerintah, Rancangan Keputusan Dewan dibacakan Sekretaris Dewan dan disetujui dalam rapat paripurna.

Proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh.

Dalam pendapat akhirnya, Pemerintah Aceh menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi DPRA. Komitmen tersebut antara lain penggunaan SiLPA sesuai ketentuan, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui Inspektorat Aceh, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, optimalisasi PAA, serta transformasi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) menjadi profit center.

DPRA menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi fraksi menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan akan menjadi dasar pemantauan terhadap kinerja Pemerintah Aceh, khususnya terkait pengelolaan SiLPA, tindak lanjut rekomendasi BPK, serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dalam pembahasan anggaran berikutnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Soroti Jalan T Nyak Arief hingga T Iskandar Berlubang, Minta PUPR Aceh Bertindak Cepat

Parlementarial

Sekretariat DPRA Terima Kunjungan Banmus DPRD Batu Bara, Bahas Penjadwalan Kegiatan DPRD 2026

Parlementarial

Semarak Tarhib Ramadan 1447 H, Ketua DPRK Banda Aceh Berbaur dengan Pelajar dan Warga

Parlementarial

Rapat Paripurna DPRA, Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025

Parlementarial

Fraksi PKB DPRA Minta BPK Lakukan Audit Ulang 22 Paket Bermasalah di Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Bahas Konflik HGU di Aceh Timur, DPRK Dorong Evaluasi Izin Perusahaan Sawit

Parlementarial

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Parlementarial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Ajak Perkuat Majelis Taklim untuk Bangun Ketahanan Keluarga