Home / Parlementarial

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:11 WIB

DPRA Jadwalkan Jawaban Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar APBA 2025

mm Redaksi

Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyerahkan dokumen pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam. Foto: Dok. DPRA

Wakil Ketua DPRA Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) menyerahkan dokumen pendapat Badan Anggaran DPRA terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026) malam. Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, Rabu (26/8/2026) malam.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud). Turut hadir pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh yang diwakili Sekretaris Daerah Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, jajaran Pemerintah Aceh, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, wartawan, serta undangan lainnya.

Baca Juga :  Kampung Nelayan Merah Putih di Toli-Toli Jadi Wujud Kemandirian Ekonomi Nelayan

Dalam sambutannya, Saifuddin menyampaikan bahwa Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah disampaikan Gubernur Aceh dalam rapat paripurna pada 22 Juli 2026.

Selanjutnya, Banggar DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan pembahasan mulai 28 Juli 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRA.

Pembahasan tersebut mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA, khususnya Pasal 19 yang mengatur tugas Banggar dalam membahas rancangan qanun bersama Pemerintah Aceh.

Baca Juga :  Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional

Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam pendapat Banggar untuk disampaikan dalam rapat paripurna.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat Badan Anggaran terkait persetujuan terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Dalam pendapatnya, Banggar DPRA turut menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Aceh.

Setelah penyampaian pendapat Banggar, rapat paripurna ditutup. Namun, tahapan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 masih berlanjut.

DPRA menjadwalkan rapat paripurna lanjutan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Agenda rapat tersebut adalah mendengarkan jawaban atau tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Banggar DPRA.

Baca Juga :  DPRK Aceh Barat Sahkan APBK 2026 dalam Paripurna IX

“Besok pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB kita akan bertemu kembali di gedung yang terhormat ini untuk mendengarkan jawaban/tanggapan Gubernur Aceh terhadap pendapat Badan Anggaran DPRA,” ujar Saifuddin.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki proses pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan qanun.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Aceh Besar Ziarah ke Makam Tgk Chik Di Tiro

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Perkuat Komunikasi untuk Kawal Agenda Strategis Aceh

Daerah

Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Nasional

Malam Ini Mualem Terima Pena Emas, Sekda Nasir dan Dirut BAS Raih Award

Parlementarial

Sosialisasi Qanun Ketahanan Keluarga, DPRK Banda Aceh Soroti Lonjakan Angka Perceraian

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Tekankan APBD Harus Berdampak Nyata pada Ekonomi Masyarakat

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Pimpin Paripurna Rekomendasi LKPJ Wali Kota Banda Aceh 2025

Parlementarial

Pendapatan Aceh 2025 Capai Rp10,7 Triliun, Dek Fadh Jawab Catatan Banggar DPRA