Home / Nasional

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Prabowo Tegaskan Hak Konstitusional Rakyat, DPR Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunker

mm Redaksi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025. dok. Polda Aceh

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu, 31 Agustus 2025. dok. Polda Aceh

JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan difasilitasi negara.

Dalam keterangan resmi di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Prabowo meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi agar bisa berdialog langsung.

“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegasnya.

Presiden menekankan bahwa aspirasi harus disampaikan secara damai. Tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman keselamatan warga tidak ditoleransi.

Baca Juga :  Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025

“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujar Prabowo.

DPR RI Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunker

Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo.

Keputusan ini diumumkan di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah ketua umum partai politik, termasuk Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Muhammad Kholid.

Baca Juga :  Wamenag Ajak Penggemar One Piece Kibarkan Semangat Nasionalisme

Selain itu, para pimpinan partai politik mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang memicu kegaduhan publik, dengan mencabut status keanggotaan mereka efektif mulai 1 September 2025.

“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk terbuka menerima kritik dan masukan masyarakat. “Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Menag Paparkan Ekoteologi dan Kurikulum Cinta di PPWK PBNU Surabaya

Presiden menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan International Covenant on Civil and Political Rights, namun harus disalurkan secara damai.

“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

KemenpanRB

Nasional

KemenPANRB Setujui 219.364 Formasi JF Kemenag 2025, Guru Paling Banyak

Nasional

Kapal Induk Amerika Serikat USS Nimitz Lintasi Selat Malaka, Ini Respons TNI

Nasional

Kemenag Luncurkan Perpustakaan dan Website JDIH Generasi Kedua, Teken MoU dengan Enam Kementerian/Lembaga

Nasional

Menag Buka Blissful Mawlid 2025 dengan Funwalk, Rayakan Maulid dan Kemerdekaan
Menag

Nasional

Menag Paparkan Ekoteologi dan Kurikulum Cinta di PPWK PBNU Surabaya

Nasional

Rakornas Baznas 2025, Menag: Potensi Zakat Bisa Capai Rp500 Triliun

Nasional

Wamendagri soal Pulau Anambas Dijual Online: Tak Ada Pulau Milik Pribadi

Nasional

Diaspora Indonesia di Rusia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo