JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan difasilitasi negara.
Dalam keterangan resmi di Istana Negara, Minggu (31/8/2025), Prabowo meminta DPR RI segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi agar bisa berdialog langsung.
“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, agar bisa diterima dengan baik dan berdialog langsung,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa aspirasi harus disampaikan secara damai. Tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman keselamatan warga tidak ditoleransi.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” ujar Prabowo.
DPR RI Cabut Tunjangan dan Hentikan Kunker
Prabowo mengungkapkan bahwa pimpinan DPR RI telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Prabowo.
Keputusan ini diumumkan di hadapan Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah ketua umum partai politik, termasuk Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bahlil Lahadalia, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Muhammad Kholid.
Selain itu, para pimpinan partai politik mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR yang memicu kegaduhan publik, dengan mencabut status keanggotaan mereka efektif mulai 1 September 2025.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga pemerintah untuk terbuka menerima kritik dan masukan masyarakat. “Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh kementerian/lembaga untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Presiden menekankan bahwa kebebasan berpendapat dijamin UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan International Covenant on Civil and Political Rights, namun harus disalurkan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegas Prabowo.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi