Home / Hukrim

Sabtu, 6 September 2025 - 09:30 WIB

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

mm Syaiful AB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengungkap lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. DOK. POLRES ACEH UTARA

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengungkap lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. DOK. POLRES ACEH UTARA

ACEH UTARA – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, serta Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian Honda Vario Techno milik seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025.

Baca Juga :  Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Ratusan Juta Rupiah

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari pemeriksaan, I mengaku beraksi bersama R.

Baca Juga :  Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Berdasarkan informasi itu, tim memburu R. Pada Jumat (5/9/2025), polisi mendapat kabar R sedang melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan sepeda motor Supra 125 hitam merah. Ia berhasil diamankan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

“Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon,” jelas AKP Boestani.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Tewas Diserang KKB di Yahukimo, Tubuh Penuh Luka

Dari keterangan M, sepeda motor curian itu dibeli seharga Rp5,5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp6 juta.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Banda Aceh Imbau Pengemudi Gunakan Safety Belt saat Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Hukrim

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri