Home / Hukrim

Sabtu, 6 September 2025 - 09:30 WIB

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Tersangka Curanmor, Satu Penadah Ikut Diamankan

mm Syaiful AB

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengungkap lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. DOK. POLRES ACEH UTARA

Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali mengungkap lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. DOK. POLRES ACEH UTARA

ACEH UTARA – Sat Reskrim Polres Aceh Utara kembali membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan menangkap dua pria berinisial R (35), warga Gampong Pante, Kecamatan Paya Bakong, dan M (45), warga Gampong Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, serta Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., MSM menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian Honda Vario Techno milik seorang perempuan di Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, yang dilaporkan hilang pada 28 Juni 2025.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

“Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ungkap Kasat Reskrim.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2025, polisi lebih dulu menangkap tersangka I (40) di rumahnya di Gampong Pante Seuleumak, Kecamatan Paya Bakong. Dari pemeriksaan, I mengaku beraksi bersama R.

Baca Juga :  Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Berdasarkan informasi itu, tim memburu R. Pada Jumat (5/9/2025), polisi mendapat kabar R sedang melintas di Jalan Elak, Kota Lhokseumawe, dengan sepeda motor Supra 125 hitam merah. Ia berhasil diamankan di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat.

“Hasil interogasi terhadap R mengungkap bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual kepada M. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil menangkap M di kedai tempat ia berjualan bakso di Desa Buket Seuntang, Kecamatan Lhoksukon,” jelas AKP Boestani.

Baca Juga :  Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung

Dari keterangan M, sepeda motor curian itu dibeli seharga Rp5,5 juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp6 juta.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut. R dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara M disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

Perselingkuhan Bisa Masuk Penjara? Ini Aturan dan Hukuman Terbarunya!

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang