Home / Hukrim

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:54 WIB

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

mm Syaiful AB

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Sebanyak 32 unit sepeda motor berbagai jenis telah diamankan dan saat ini berada di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Lhoksukon Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.

Saat ini, seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengecek daftar kendaraan yang berhasil disita.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

“Silakan datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Proses pengambilan tidak dipungut biaya apa pun,” demikian pernyataan resmi Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dikutip dari laman resmi Polres Aceh Utara, Minggu (27/7/2025).

Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0852-7798-3031 untuk informasi lebih lanjut terkait proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Berikut sebagian daftar sepeda motor yang berhasil diamankan:

NoMerek/TypeWarnaNomor RangkaNomor Mesin
1CRFHitam MerahMH1KD1110PK450038KD11E1449279
2BeatHitam MerahMH1JFR1191K061700JFR1E11060980
3ScoopyHitamMH1JMH214SK247603JMH2E1247924
4Supra X 125HitamMH1JB9128BK544637JB91E2537293
5RevoHitamMH1JBE117DK633795JBE1E1622078
32VarioPutihJSH1E1298764
Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Catatan: Tanda “–” menunjukkan data tidak tersedia atau masih dalam proses verifikasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa biaya, demi mempercepat proses pemulangan kendaraan kepada pemilik sahnya.

Polres Aceh Utara juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut serta memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Hukrim

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee