Lhoksukon — Kepolisian Resor Aceh Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merek dan tipe.
Saat ini, seluruh kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara. Kapolres Aceh Utara mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mengecek daftar kendaraan yang berhasil disita.
“Silakan datang langsung ke Mapolres Aceh Utara dengan membawa dokumen kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Proses pengambilan tidak dipungut biaya apa pun,” demikian pernyataan resmi Sat Reskrim Polres Aceh Utara, dikutip dari laman resmi Polres Aceh Utara, Minggu (27/7/2025).
Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0852-7798-3031 untuk informasi lebih lanjut terkait proses verifikasi dan pengambilan kendaraan.
Berikut sebagian daftar sepeda motor yang berhasil diamankan:
No | Merek/Type | Warna | Nomor Rangka | Nomor Mesin |
---|---|---|---|---|
1 | CRF | Hitam Merah | MH1KD1110PK450038 | KD11E1449279 |
2 | Beat | Hitam Merah | MH1JFR1191K061700 | JFR1E11060980 |
3 | Scoopy | Hitam | MH1JMH214SK247603 | JMH2E1247924 |
4 | Supra X 125 | Hitam | MH1JB9128BK544637 | JB91E2537293 |
5 | Revo | Hitam | MH1JBE117DK633795 | JBE1E1622078 |
… | … | … | … | … |
32 | Vario | Putih | – | JSH1E1298764 |
Catatan: Tanda “–” menunjukkan data tidak tersedia atau masih dalam proses verifikasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan tanpa biaya, demi mempercepat proses pemulangan kendaraan kepada pemilik sahnya.
Polres Aceh Utara juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut serta memberikan informasi sehingga kasus ini bisa diungkap.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB