Home / Hukrim

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:40 WIB

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

mm Redaksi

Mediasi digelar pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor keuchik setempat dihadiri Camat Meureubo, Danramil 07/Meureubo, Kepala DPMG Aceh Barat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, aparatur gampong, serta perwakilan masyarakat. dok. Polres Aceh Barat

Mediasi digelar pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor keuchik setempat dihadiri Camat Meureubo, Danramil 07/Meureubo, Kepala DPMG Aceh Barat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik, aparatur gampong, serta perwakilan masyarakat. dok. Polres Aceh Barat

ACEH BARAT — Sengketa terkait dugaan kurangnya transparansi dana desa di Gampong Ujong Tanjong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, memuncak dengan penyegelan kantor keuchik oleh warga. Ketegangan berhasil diredam setelah polisi turun tangan memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai.

Peristiwa penyegelan kantor keuchik itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Warga yang mendatangi kantor keuchik menuntut penjelasan terbuka mengenai pengelolaan dana desa, termasuk dana pemberdayaan ekonomi, CSR perusahaan, serta kompensasi rutin yang diterima gampong.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Meureubo, AKP Agus Purwanto, langsung menginstruksikan jajarannya untuk melakukan upaya mediasi demi meredam situasi panas dan menghindari benturan fisik.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Gencarkan Patroli Jelang Hari Damai Aceh ke-20 dan Kegiatan KKR 2025

“Atas arahan dan petunjuk Bapak Kapolres, kami hadir untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat dan aparatur gampong. Intinya, semua pihak diimbau untuk mengedepankan musyawarah dan tidak mengambil tindakan sepihak,” tegas AKP Agus Purwanto dikutip dari laman Polres Aceh Barat, Kamis, 10 Juli 2025.

Mediasi digelar di kantor keuchik setempat dan dihadiri unsur Muspika, yakni Camat Meureubo, Danramil 07/Meureubo, Kepala DPMG Aceh Barat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, keuchik, aparatur gampong, dan perwakilan masyarakat. Suasana sempat tegang ketika warga mengungkapkan berbagai dugaan penyalahgunaan dana.

Baca Juga :  Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Dalam forum yang berlangsung terbuka, warga menuntut kejelasan soal penyerapan dana desa yang dinilai kurang transparan. Aparatur gampong pun akhirnya berkomitmen untuk lebih terbuka dalam pengelolaan dana ke depan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa penyegelan kantor tidak akan diulangi, serta pemerintah gampong akan kembali beraktivitas normal mulai pukul 11.45 WIB hari ini. Kedua belah pihak juga sepakat menggelar musyawarah lanjutan pada Jumat, 11 Juli 2025, untuk membahas secara rinci penggunaan anggaran beberapa tahun terakhir.

“Kami dari Polsek Meureubo siap mendampingi jika ada kendala di lapangan. Harapannya, setelah ini tidak ada lagi potensi gesekan. Mari kita bangun kepercayaan dan komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pemerintahan desa,” lanjut Kapolsek.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Kesepakatan bersama ini mencakup komitmen aparatur gampong untuk melibatkan warga dalam setiap pengambilan keputusan terkait anggaran melalui forum musyawarah. Penutupan atau penyegelan kantor pemerintahan juga ditegaskan sebagai tindakan yang dilarang.

Mediasi yang berjalan aman dan tertib ini mendapat apresiasi dari kedua belah pihak. Warga menyatakan lega setelah mendapatkan kejelasan, sementara aparatur desa berjanji memperbaiki komunikasi dengan masyarakat. Polisi menegaskan akan terus memantau situasi untuk memastikan ketertiban tetap terjaga di Ujong Tanjong.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron
Kejari Bener Meriah

Hukrim

Ratusan Gram Narkoba Dimusnahkan Kejari Bener Meriah

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai