Home / Hukrim

Rabu, 8 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Organ Harimau Sumatera di Nagan Raya

mm Redaksi

Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kompol Fandi Ba’u berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36) di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Jumat, 3 Oktober 2025. dok. Polda Aceh

Nagan Raya – Personel Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDA) berinisial SB (36). Penangkapan dilakukan di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Jumat (3/10/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara. Saat itu, SB diduga hendak melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi berupa kulit Harimau Sumatera, pada 16 Juli 2025. Namun, pelaku tidak berada di lokasi sehingga petugas hanya mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

“Pada saat itu, kami hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar kulit Harimau Sumatera, 16 kuku, dua taring, satu tulang jari, dua tulang pinggul, satu tulang sendi, satu tulang kepala, dan dua unit handphone,” ujar Zulhir dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya melacak keberadaan SB dan menangkapnya di wilayah Nagan Raya. Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar yang memperjualbelikan organ Harimau Sumatera, salah satu spesies dilindungi yang kini terancam punah.

Baca Juga :  Polda Aceh Bekuk Jaringan Narkoba, Sabu 80,5 Kg & Ganja 1,3 Ton Diamankan

SB akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“SB diduga melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi dengan cara menyimpan, memiliki, mengangkut, atau memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi, seperti kulit dan organ Harimau Sumatera,” jelas Zulhir.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Ia menegaskan, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa liar merupakan komitmen Polda Aceh dalam mendukung pelestarian alam dan menjaga keseimbangan ekosistem. Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun mendukung aktivitas perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa liar dilindungi.

“Jika masyarakat mengetahui adanya aktivitas perdagangan satwa liar atau perburuan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait. Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkas Zulhir.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Mantan Kepala Kantor Pos Aceh Singkil Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,96 Miliar

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan