Banda Aceh – Kebocoran BBM bersubsidi di Aceh dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp1 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperkirakan mencapai 885 ribu liter per hari.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan potensi kerugian tersebut menunjukkan seriusnya persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh.
“Jadi kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab itu tidak main-main,” kata Nurlis di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Ia menegaskan, Tim Pemerintah Aceh bersama aparat penegak hukum dan pihak terkait akan terus melakukan pengawasan serta penindakan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Perhitungan potensi kerugian tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang digelar di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Dari Pemerintah Aceh hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, bersama unsur Dinas ESDM Aceh, Disperindag Aceh, Dinas Perhubungan, dan Biro Perekonomian Setda Aceh.
Dugaan Penyalahgunaan Terjadi di SPBU
Nurlis menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan BioSolar bersubsidi yang ditemukan di SPBU Lhong Raya, Banda Aceh, pada 14 Agustus 2026.
Dalam penanganan kasus tersebut, telah dilakukan 15 penangkapan dan penyitaan selama kegiatan penertiban berlangsung.
Dari hasil pembahasan, ditemukan dugaan praktik pengisian BBM secara berulang, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi.
“Ditemukan dugaan praktik pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi,” kata Robby sebagaimana disampaikan Nurlis.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang di SPBU, menghambat transportasi, meningkatkan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO, hingga berpotensi mendorong kenaikan inflasi.
SPBU yang Terbukti Melanggar Akan Dilaporkan
Nurlis mengatakan, hasil penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan BBM di SPBU akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk BPH Migas.
Hasil tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi atau teguran kepada SPBU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan,” ujarnya.
Pengawasan juga akan diarahkan kepada titik distribusi dan operator SPBU. Pemerintah ingin memastikan seluruh proses penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang juga akan dipantau dan dilaporkan secara berkala. Penyebab antrean akan diidentifikasi, baik yang berkaitan dengan pasokan, distribusi maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi Dibentuk
Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Aceh bersama pihak terkait sepakat membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh.
Menurut Nurlis, SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas, berupa denda atau pengurangan kuota sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Aceh juga menegaskan bahwa SPBU tidak hanya bertugas melayani pengisian BBM, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Operator SPBU diimbau segera melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain itu, penertiban juga akan menyasar kendaraan dengan pelat nomor bodong serta pemblokiran QR Code kendaraan yang melakukan pengisian berulang.
“Penggunaan teknologi, seperti stiker barcode permanen, untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang,” kata Nurlis.
Angkutan Umum Jadi Prioritas
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa angkutan umum berpelat kuning menjadi prioritas dalam mendapatkan BBM bersubsidi.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, akan dilakukan penertiban KIR guna mendeteksi kendaraan yang telah dimodifikasi dan berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM.
“Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.
Nurlis menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak,” pungkasnya.
Editor: Dahlan










