ACEH NOW – Perselingkuhan sering dianggap hanya masalah rumah tangga yang cukup diselesaikan secara pribadi. Namun, tahukah kamu bahwa di Indonesia, perselingkuhan, khususnya yang sudah masuk kategori perzinaan, ternyata bisa membuat pelakunya dipenjara? Yup, hukum Indonesia jelas-jelas mengatur soal ini, bahkan sanksinya semakin berat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Diketahui, secara hukum, perselingkuhan yang melibatkan hubungan badan antara orang yang sudah menikah dengan orang lain di luar ikatan pernikahan disebut perzinaan. Ini bukan sekadar main hati atau chat mesra, tapi sudah sampai tahap hubungan seksual.
Nah, bagi pelaku perzinaan, ancaman hukumannya nyata dan bisa membuat mereka mendekam di balik jeruji besi, apalagi kalau pasangannya yang sah melaporkan ke pihak berwajib. Kenapa? Karena perzinaan termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, dalam KUHP lama (Pasal 284), pelaku perzinaan bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 bulan. Namun, sejak disahkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sanksi bagi pelaku perzinaan dinaikkan.
Di KUHP baru, yang berlaku mulai 2026, perzinaan diatur dalam Pasal 411, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Jadi, secara jelas, KUHP baru memberi efek jera yang lebih besar.
Kalau dulu orang menganggap perzinaan hanya aib keluarga, sekarang hukum ikut “turun tangan” dengan sanksi yang lebih tegas.
Tapi perlu dicatat, perzinaan bukan perkara yang bisa langsung diproses polisi tanpa laporan. Dalam istilah hukum, perzinaan adalah delik aduan. Artinya, kasus ini hanya bisa ditangani kalau ada laporan dari pasangan sah (suami atau istri) yang merasa dirugikan.
Jadi, kalau tidak ada pengaduan, proses hukumnya tidak akan berjalan. Ini karena perzinaan dianggap pelanggaran yang sangat personal dan hanya menyangkut pihak-pihak tertentu.
Lapor Selingkuh Harus Pakai Bukti
Kalau kamu ingin melapor pasangan yang berselingkuh, jangan datang dengan tangan kosong. Pengaduan harus disertai bukti yang kuat, seperti:
- Foto
- Video
- Rekaman percakapan
- Keterangan saksi
Tanpa bukti yang cukup, laporanmu bisa saja ditolak atau dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, laporan perzinaan juga punya batas waktu. Biasanya, laporan harus diajukan dalam tiga bulan sejak peristiwa diketahui. Kalau lewat dari itu, laporan bisa dianggap kadaluwarsa.
Makanya, kalau sudah yakin dengan bukti dan ingin mengambil jalur hukum, segera buat laporan ke polisi dalam jangka waktu yang ditentukan.
Bagaimana dengan PNS yang Selingkuh?
Nah, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksinya bisa lebih berat lagi. Selain ancaman pidana seperti masyarakat umum, PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dikenai sanksi disiplin. Bentuknya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Bahkan, sebagai pelakor atau pebinor, dalam hukum, mereka juga bisa dijerat jika terbukti terlibat dalam perzinaan dengan orang yang sudah menikah. Jadi, bukan hanya pasangan yang berselingkuh yang bisa dipidanakan, tapi juga lawan mainnya.
Jadi, buat kamu yang sudah menikah, sebaiknya pikirkan baik-baik sebelum bermain api. Selain merusak kepercayaan pasangan, perselingkuhan juga bisa bikin kamu berurusan dengan hukum.
Kalau sudah terlanjur dan ingin melapor, pastikan punya bukti kuat dan lakukan dalam waktu yang tepat. Ingat, hukum ada untuk melindungi hak-hak kamu!***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi