Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 30 April 2026 - 21:08 WIB

Pernyataan Rampok Dana JKA, Jubir Pemerintah Aceh: Terlalu Semena-mena

mm Redaksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbincang bersama sejumlah pejabat saat berjalan di lingkungan Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berbincang bersama sejumlah pejabat saat berjalan di lingkungan Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh –Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. “Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Pernyataan tersebut, kata Nurlis, berdampak langsung kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. “Beliau kini menjadi sasaran bully dari netizen di banyak akun media sosial,” kata Nurlis. Serangan yang sama juga dialami Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun.

Baca Juga :  Akrab dan Ceria Halal bi Halal di Kediaman Pribadi Wagub Fadhlullah

Nurlis mengatakan, pernyataan “merampok uang JKA’ sebetulnya tidak pantas diucapkan seorang wakil rakyat di dalam kegiatan resmi DPR Aceh. “Apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkesan menghukum para pelaksana undang-undang di lembaga Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.

Menurut Nurlis, setiap tuduhan harus dibuktikan kebenarannya. “Misalnya kapan perampokan itu terjadi, bagaimana bisa terjadi, siapa saja yang terlibat dalam perampokan dana JKA itu. Itu memiliki konsekuensi hukum. Jika tidak dapat dibuktikan maka itu menjadi fitnah,” kata Nurlis.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Gelar Forum RKPA 2027, Fokus pada Pemulihan dan Ketahanan Pascabencana

“Bahkan penegak hukum seperti polisi saja tidak pernah menjustifikasi seseorang, selalu saja penyebutannya adalah tersangka atau terduga. Prinsipnya adalah azas praduga tak bersalah.”

Bahwa pada diri anggota DPR Aceh melekat imunitas, Nurlis mengakuinya, tetapi memiliki batasan yang jelas. “Tidak boleh menghakimi, sebab bisa menjadi fitnah. Kekuasaan kehakiman itu bukan fungsi legislatif, artinya sudah melampaui batas kewenangannya,” kata Nurlis.

Nurlis menjelaskan bahwa pada anggota DPR hanya melekat tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. “Jadi tidak terdapat fungsi menghakimi, seperti menuduh orang lain perampok atau apapun namanya,” kata Nurlis lagi.

Baca Juga :  Sekda Aceh Dorong Staf Ahli dan Strategi Efektif Tekan Kemiskinan

Bahkan, kata Nurlis, yudikatif sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman pun sangat berhati-hati dalam menjalankan fungsinya. “Mereka melakukan tahapan-tahapan, mulai dari memeriksa, mengadili, baru kemudian memutus perkara hukum,” ujarnya.

Sedangkan Pemerintah Aceh, kata Nurlis, berada dalam fungsi eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan menyelenggarakan urusan pemerintahan. “Sangat jelas sebetulnya batas kewenangan masing-masing. Jadi jangan tumpang tindih,” katanya.

Pemerintah Aceh, kata Nurlis, dalam prihal JKA sudah menjalankan seluruh prosedur. []

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Di Tengah Bencana, Mualem Minta Pemerintah Pusat Jaga Tradisi Meugang Warga Aceh

Pemerintah Aceh

Wakil Ketua DPR Aceh Tekankan Peran Strategis Pers di Hari Pers Nasional 2026

Pemerintah Aceh

BKN Klarifikasi Jabatan Profesor untuk Ketua MAA

Pemerintah Aceh

Pawai Budaya HUT ke-80 RI di Banda Aceh Meriah, Ribuan Pelajar Tampilkan Busana Nusantara

Pemerintah Aceh

DPMPTSP Aceh Cetak IKM 90,19, Pelayanan Publik Terpuji

Pemerintah Aceh

Isu JKA Disorot, Ketua PERMAHI Aceh Desak Audit dan Klarifikasi Tuduhan Perampokan Anggaran

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Harap BNPB Tambah Program Mitigasi Bencana

Daerah

Sekda Aceh: Kejelasan Pembersihan Wilayah dan Cash for Work Jadi Kunci Pemulihan Pascabencana