Home / Nasional

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:10 WIB

Perjanjian Perdagangan RI–AS Disorot SPS, Berpotensi Lemahkan Publisher Rights dan Kedaulatan Informasi

mm Tiara Ayu Juneva

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita. Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington, D.C. pada 19 Februari 2026.

SPS menilai, perjanjian tersebut bukan sekadar kesepakatan dagang biasa, melainkan memiliki konsekuensi serius terhadap kedaulatan digital, keberlangsungan jurnalisme nasional, serta keseimbangan demokrasi Indonesia.

Ketua Umum SPS, Januar P. Ruswita, menegaskan bahwa dampak perjanjian itu harus dicermati secara komprehensif.

“Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.

Dominasi Platform Digital Asing

SPS menyoroti sejumlah ketentuan dalam perjanjian, khususnya terkait perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital. Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengunci ruang regulasi nasional dan menghalangi kebijakan pajak digital yang adil.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Dorong Sains dan Teknologi Jadi Motor Indonesia Emas 2045

Menurut SPS, perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi dan membayar pajak, sementara platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban setara.

“Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan,” tegas Januar.

Berpotensi Bertentangan dengan Publisher Rights

SPS juga menilai sejumlah pasal dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3 perjanjian RI–AS berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights.

Perpres tersebut dirancang sebagai instrumen afirmatif pemerintah untuk menciptakan mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Selain itu, SPS menilai pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang tersebut tidak sejalan dengan semangat deklarasi yang sebelumnya disampaikan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu. Dalam deklarasi itu, platform digital dan perusahaan berbasis kecerdasan buatan (AI) didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional kepada perusahaan pers.

Baca Juga :  Pangdam IM Apresiasi Gerak Cepat Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Bersihkan material Longsor

SPS mengingatkan, industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Jika ruang kebijakan afirmatif dibatasi, dikhawatirkan daya tawar kolektif perusahaan pers semakin melemah.

“Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” kata Januar.

Ancaman terhadap Kedaulatan Informasi

SPS menegaskan bahwa media bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen demokrasi. Ketentuan pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dinilai berisiko mendorong konsentrasi kepemilikan oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.

Baca Juga :  Persaja Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

“Kedaulatan informasi adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global,” tegasnya.

SPS bahkan mengingatkan potensi munculnya “kolonialisme digital”, di mana data, distribusi informasi, dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing.

Tiga Tuntutan SPS

SPS menyampaikan tiga sikap resmi:

  1. Meminta Pemerintah RI meninjau ulang isi Perjanjian Perdagangan RI–AS.

  2. Mendesak pemerintah membuka proses pembahasan perjanjian secara transparan dan melibatkan publik serta media.

  3. Mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan implementasi perjanjian tanpa kajian komprehensif terhadap dampaknya pada kedaulatan informasi nasional.

SPS menegaskan, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia,” pungkas Januar.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pornas Korpri XVIII

Nasional

Lampung Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII Tahun 2027

Nasional

Pemilihan Guru Ibadah Penting untuk Hindari Fitnah, Tekankan Menag Nasaruddin Umar

Nasional

89 Dewan Hakim MQKI 2025 Dilantik, Doa untuk Santri Korban Musala

Nasional

Mensesneg: Kita Bisa Menang, Jangan Kecil Hati Lawan Jepang

Nasional

Wapres Gibran Minta Program Lapor Mas Wapres Terus Disempurnakan agar Birokrasi Lebih Cepat dan Adaptif

Nasional

Peringatan Maulid Nabi, Menag Serukan Persatuan dan Perdamaian di Tanah Air

Nasional

Menag Soroti Ketimpangan Anggaran Guru Madrasah
Menag

Nasional

Menag Desak Revisi UU untuk Angkat Martabat Guru-Dosen