ACEH NOW – Penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor akibat tunggakan cicilan masih sering menjadi masalah di masyarakat. Banyak konsumen yang mengeluhkan tindakan perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) melalui debt collector yang dinilai kasar, intimidatif, bahkan disertai kekerasan.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan punya alasan kuat untuk melakukan penyitaan, yaitu untuk menjaga kualitas kredit dan memastikan dana pinjaman kembali tepat waktu. Namun, penyitaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan aturan hukum yang mengatur hal ini untuk melindungi hak konsumen maupun perusahaan pembiayaan.
Kenapa Kendaraan Bisa Disita?
Ketika seseorang membeli kendaraan secara kredit, kendaraan tersebut sebenarnya masih menjadi jaminan atau agunan atas pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
Jika konsumen menunggak atau gagal bayar cicilan sesuai perjanjian, perusahaan berhak menarik kendaraan untuk menutupi kewajiban kredit yang macet.
Prinsip hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa objek fidusia (dalam hal ini kendaraan) dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).
Meskipun perusahaan pembiayaan berhak menarik kendaraan, cara penarikannya tidak boleh melanggar hukum atau hak konsumen. Berikut prosedur yang benar:
✅ Sertifikat Fidusia Harus Ada
Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian kredit dan mendapatkan sertifikat fidusia dari kantor pendaftaran fidusia. Tanpa sertifikat ini, penyitaan kendaraan tidak sah.
✅ Peringatan dan Somasi
Sebelum menarik kendaraan, perusahaan wajib memberikan peringatan (somasi) tertulis terlebih dahulu kepada konsumen.
✅ Petugas Berizin dan Beretika
Debt collector yang menarik kendaraan harus memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, membawa identitas diri, dan menunjukkan dokumen sertifikat fidusia bila diminta.
✅ Tanpa Kekerasan
Penarikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi. Konsumen berhak meminta bukti legalitas proses penarikan.
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Jika Anda menghadapi penyitaan kendaraan, berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Pastikan petugas membawa surat tugas resmi dan sertifikat fidusia.
- Minta pernyataan tertulis tentang tunggakan Anda dan total kewajiban yang harus dibayar.
- Jangan panik atau melawan secara fisik, tetapi jika proses penarikan tidak sesuai prosedur atau terjadi kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib (polisi) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bahkan, konsumen dilindungi oleh beberapa aturan, antara lain:
- UU Fidusia: mengatur mekanisme penarikan agunan.
- UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: melindungi hak konsumen dari praktik yang merugikan.
- Surat Edaran OJK tentang tata cara penagihan dan penarikan kendaraan.
Terus, jika Anda mengalami masalah dengan proses penarikan yang tidak sesuai prosedur, jangan ragu untuk menghubungi OJK melalui layanan konsumen atau melaporkan ke polisi jika ada unsur kekerasan.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB