Home / Hukrim

Selasa, 15 Juli 2025 - 17:52 WIB

Penyitaan Kendaraan Karena Tunggakan Cicilan: Ketahui Prosedur dan Hak Anda

mm Redaksi

Ilustrasi seorang debt colektor merampas kendaraan seseorang tetapi dihalangi sembari membawa undang-undang Fidusia. dok. Chat GPT AI

Ilustrasi seorang debt colektor merampas kendaraan seseorang tetapi dihalangi sembari membawa undang-undang Fidusia. dok. Chat GPT AI

ACEH NOW – Penyitaan atau penarikan kendaraan bermotor akibat tunggakan cicilan masih sering menjadi masalah di masyarakat. Banyak konsumen yang mengeluhkan tindakan perusahaan pembiayaan (leasing/multifinance) melalui debt collector yang dinilai kasar, intimidatif, bahkan disertai kekerasan.

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan punya alasan kuat untuk melakukan penyitaan, yaitu untuk menjaga kualitas kredit dan memastikan dana pinjaman kembali tepat waktu. Namun, penyitaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada prosedur dan aturan hukum yang mengatur hal ini untuk melindungi hak konsumen maupun perusahaan pembiayaan.

Kenapa Kendaraan Bisa Disita?

Ketika seseorang membeli kendaraan secara kredit, kendaraan tersebut sebenarnya masih menjadi jaminan atau agunan atas pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan.
Jika konsumen menunggak atau gagal bayar cicilan sesuai perjanjian, perusahaan berhak menarik kendaraan untuk menutupi kewajiban kredit yang macet.

Baca Juga :  Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Prinsip hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa objek fidusia (dalam hal ini kendaraan) dapat dieksekusi jika debitur wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban).

Meskipun perusahaan pembiayaan berhak menarik kendaraan, cara penarikannya tidak boleh melanggar hukum atau hak konsumen. Berikut prosedur yang benar:

✅ Sertifikat Fidusia Harus Ada
Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan perjanjian kredit dan mendapatkan sertifikat fidusia dari kantor pendaftaran fidusia. Tanpa sertifikat ini, penyitaan kendaraan tidak sah.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Sekolah

✅ Peringatan dan Somasi
Sebelum menarik kendaraan, perusahaan wajib memberikan peringatan (somasi) tertulis terlebih dahulu kepada konsumen.

✅ Petugas Berizin dan Beretika
Debt collector yang menarik kendaraan harus memiliki surat tugas resmi dari perusahaan pembiayaan, membawa identitas diri, dan menunjukkan dokumen sertifikat fidusia bila diminta.

✅ Tanpa Kekerasan
Penarikan tidak boleh dilakukan dengan kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi. Konsumen berhak meminta bukti legalitas proses penarikan.

Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?

Jika Anda menghadapi penyitaan kendaraan, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Pastikan petugas membawa surat tugas resmi dan sertifikat fidusia.
  2. Minta pernyataan tertulis tentang tunggakan Anda dan total kewajiban yang harus dibayar.
  3. Jangan panik atau melawan secara fisik, tetapi jika proses penarikan tidak sesuai prosedur atau terjadi kekerasan, segera laporkan ke pihak berwajib (polisi) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga :  34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Bahkan, konsumen dilindungi oleh beberapa aturan, antara lain:

  • UU Fidusia: mengatur mekanisme penarikan agunan.
  • UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999: melindungi hak konsumen dari praktik yang merugikan.
  • Surat Edaran OJK tentang tata cara penagihan dan penarikan kendaraan.

Terus, jika Anda mengalami masalah dengan proses penarikan yang tidak sesuai prosedur, jangan ragu untuk menghubungi OJK melalui layanan konsumen atau melaporkan ke polisi jika ada unsur kekerasan.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi
Tangkap Koruptor Lewat OTT

Hukrim

Cara KPK Tangkap Koruptor Lewat OTT, Yuk Intip!

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Warga Pidie Tertipu Rp 35 Juta, Pelaku Catut Nama Ketua PWI Aceh

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar