Banda Aceh – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh dalam membangun tata kelola lahan yang transparan dan berkeadilan.
Kebijakan tersebut diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU. Ingub ini menekankan pentingnya keterbukaan data serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh.
“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.
Nasir menjelaskan, penataan difokuskan pada HGU aktif yang bermasalah. Kriterianya meliputi: perusahaan mengelola lahan melebihi izin, belum menunaikan kewajiban pembangunan kebun plasma, serta menelantarkan lahan hingga tidak berproduksi.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan BPN untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah.
“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujar Nasir.
Menurutnya, banyak konflik lahan di masyarakat timbul akibat perusahaan beroperasi di luar batas HGU yang sah. Pengukuran ulang diharapkan dapat menjadi solusi penyelesaian konflik agraria di daerah.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga akan mengalihkan HGU yang telah berakhir menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), agar dapat didistribusikan secara adil kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi rakyat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan pihaknya segera membentuk tim teknis untuk menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tersebut.
“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” kata Cut Huzaimah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, memastikan pengukuran ulang dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemegang HGU.
“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” tegasnya.
BPN mencatat, sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum, dan sebagian diusulkan menjadi TORA untuk kepentingan masyarakat.
Selain menata HGU, Pemerintah Aceh juga berencana menertibkan sektor pertambangan agar seluruh kegiatan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat maksimal bagi daerah.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi

 











