BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan menghadirkan pelayanan perizinan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.
Pembenahan standar pelayanan menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepercayaan investor dalam menanamkan modal di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menempatkan kemudahan berusaha dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah kota berupaya memastikan setiap investor memperoleh informasi yang jelas serta proses pelayanan yang terukur ketika mengurus perizinan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh juga terus membenahi standar pelayanan perizinan berusaha maupun non berusaha agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha di Banda Aceh, Jumat (11/9/2026) lalu.
Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, media, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga unsur masyarakat. Pelibatan berbagai pihak ini bertujuan memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar mempertimbangkan kebutuhan pengguna layanan.
Dalam diskusi tersebut, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, saran, dan aspirasi terkait penyelenggaraan pelayanan perizinan. Berbagai aspek menjadi perhatian, termasuk kejelasan persyaratan, mekanisme pengurusan, waktu penyelesaian, serta kepastian proses pelayanan.
Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan Pemko Banda Aceh terus meningkatkan standar pelayanan agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Pelayanan perizinan diharapkan semakin responsif, mudah dipahami, serta memberikan kepastian bagi setiap pemohon.
“Bagi investor, kepastian prosedur dan waktu pelayanan merupakan faktor penting sebelum memulai maupun mengembangkan kegiatan usaha. Informasi yang transparan dapat membantu perusahaan menyusun perencanaan bisnis, memperhitungkan kebutuhan administrasi, dan mengambil keputusan investasi secara lebih terukur,” katanya, Senin (2/11/2026).
Ia menegaskan bahwa pembenahan standar pelayanan tidak sekadar menjadi urusan administratif, tetapi juga bagian dari strategi Pemko Banda Aceh dalam membangun daya tarik investasi. Ia berharap dengan semakin jelasnya proses perizinan, semakin terbuka pula peluang bagi dunia usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan nyaman dan terencana.
Di sisi lain, kemudahan pelayanan juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku UMKM. Proses pengurusan legalitas usaha yang lebih jelas dan terarah diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan ekonomi dapat berkembang secara tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Melalui penyusunan standar pelayanan secara partisipatif, Pemko Banda Aceh ingin membangun hubungan yang lebih terbuka antara pemerintah dan pengguna layanan. Masukan dari dunia usaha dan masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Dengan dukungan pelayanan perizinan yang transparan, responsif, dan terukur, Pemko Banda Aceh optimistis dapat menciptakan lingkungan usaha yang semakin kompetitif. “Langkah ini diharapkan memudahkan investor mengembangkan usahanya, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[]
Editor: RedaksiReporter: Ratish











