Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 4 November 2026 - 14:44 WIB

Pemko Banda Aceh Perkuat Pemahaman Hukum dan Budaya Anti-Korupsi

mm Redaksi

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Jajaran Pimpinan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh ikuti Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026). Foto: Dok. DIskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Budaya Anti-Korupsi dan Penerangan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh di Balai Keurukon, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, yang diwakili Asisten Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banda Aceh Bachtiar. Selain kepala dinas dan kepala badan, kegiatan ini juga diikuti jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Baca Juga :  Qanun Kepemudaan Banda Aceh Dukung Pemuda Gampong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakan Bachtiar, Pemerintah Kota Banda Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Aceh, khususnya Tim Penerangan Hukum, atas kehadirannya untuk memberikan pemahaman dan pendampingan hukum kepada jajaran pemerintah daerah.

Disampaikan bahwa kegiatan tersebut sangat penting mengingat dalam menjalankan pemerintahan, setiap perangkat daerah berhadapan dengan berbagai aturan, kebijakan, program, serta keputusan yang harus dilaksanakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Permudah Transaksi Ramadan, ATM Drive Thru Bank Aceh Syariah Kini Hadir di Pusat Kota Banda Aceh

“Seluruh program pembangunan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan bagi setiap pimpinan perangkat daerah dan aparatur pemerintah agar tidak keliru dalam mengambil keputusan maupun melaksanakan tugas,” ucap Bachtiar.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh dan Baitul Mal Verifikasi Calon Penerima Bantuan Rumah

Ia pun berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi, serta menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di masing-masing perangkat daerah.

“Potensi permasalahan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman aturan, ketelitian dalam bekerja, serta koordinasi dengan pihak yang berkompeten di bidang hukum,” ucapnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Pidie Jaya

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Perluas Program KIA BERKAH Lewat Kerja Sama dengan QM Optical

Pemko Banda Aceh

Buka Lomba Bunda PAUD, Illiza Tekankan Kolaborasi untuk Tumbuh Kembang Anak

Nasional

Illiza Hadiri Audiensi JKPI dengan Wamendagri Bima Arya, Dorong Penguatan Kota Pusaka dan Rakernas di Ternate

Pemko Banda Aceh

Bank Aceh Salurkan Dividen dan Zakat Rp2,45 Miliar untuk Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Ajak Warga Hadiri Dakwah Akbar Bersama Syeikh Reza Abdul Jabbar dan Peggy Melati Sukma di Bustanussalatin

Pemko Banda Aceh

Dedikasi Vol. I Bahas Perkawinan Adat Aceh, Illiza: Modernisasi Tak Boleh Hilangkan Identitas

Pemko Banda Aceh

Diskominfotik Banda Aceh Perkuat Ekosistem Startup Lokal Lewat Deklarasi Digital Nasional