BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah melalui implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan. Regulasi tersebut menjadi landasan strategis untuk mendorong keterlibatan aktif pemuda, khususnya di tingkat gampong, agar mampu menjadi mitra pembangunan yang lebih terarah dan mandiri.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin, mengatakan qanun tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengatur arah kebijakan pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.
Menurutnya, aturan itu dirancang untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pemuda dalam mengembangkan potensi diri sekaligus memperkuat peran mereka dalam kehidupan sosial dan pembangunan masyarakat.
“Qanun ini menjadi dasar yang kuat untuk membangun ekosistem kepemudaan yang lebih terarah, sehingga pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Reza, dikutip Rabu (20/5/2026).
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 memuat berbagai aspek strategis terkait pelayanan kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan potensi, hingga pemberdayaan pemuda, termasuk pengaturan mengenai insentif dan kriteria khusus bagi pemuda di tingkat gampong.
Salah satu fokus utama dalam qanun tersebut adalah penguatan kelembagaan pemuda gampong. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan keberadaan organisasi kepemudaan di tingkat desa memiliki arah yang jelas serta mampu bersinergi secara optimal dengan pemerintah kota.
Reza menjelaskan, penguatan kelembagaan di tingkat gampong menjadi penting karena pemuda merupakan elemen yang memiliki peran besar dalam menggerakkan aktivitas sosial masyarakat.
“Pemuda di gampong nantinya diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Selain memperkuat struktur organisasi pemuda, qanun tersebut juga memberikan jaminan bagi generasi muda untuk mengembangkan minat dan bakat mereka dalam berbagai bidang.
Pengembangan potensi itu mencakup berbagai sektor, mulai dari kewirausahaan, kepemimpinan, organisasi, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan. Dengan adanya dukungan regulasi tersebut, pemuda diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi dan mengembangkan kapasitas diri.
Di sisi lain, qanun tersebut juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Dispora, dalam menyusun berbagai program pembinaan dan pengembangan kepemudaan.
Pemerintah nantinya juga dapat memperkuat dukungan melalui penyediaan fasilitas, pengembangan program, serta membangun kemitraan yang lebih luas dengan organisasi kepemudaan.
Reza menilai pembinaan generasi muda membutuhkan langkah yang terintegrasi dan berkelanjutan agar potensi yang dimiliki dapat berkembang secara optimal.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, sekolah, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang produktif.
Melalui implementasi Qanun Pembangunan Kepemudaan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga memiliki karakter kuat, mandiri, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat gampong maupun kota secara lebih luas. (Adv)










