Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:56 WIB

Qanun Kepemudaan Banda Aceh Dukung Pemuda Gampong Jadi Mitra Strategis Pembangunan

mm Redaksi

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah melalui implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembangunan Kepemudaan. Regulasi tersebut menjadi landasan strategis untuk mendorong keterlibatan aktif pemuda, khususnya di tingkat gampong, agar mampu menjadi mitra pembangunan yang lebih terarah dan mandiri.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh, Reza Kamilin, mengatakan qanun tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi juga menjadi payung hukum yang mengatur arah kebijakan pembangunan kepemudaan secara menyeluruh.

Menurutnya, aturan itu dirancang untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi pemuda dalam mengembangkan potensi diri sekaligus memperkuat peran mereka dalam kehidupan sosial dan pembangunan masyarakat.

“Qanun ini menjadi dasar yang kuat untuk membangun ekosistem kepemudaan yang lebih terarah, sehingga pemuda tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam mendorong kemajuan daerah,” ujar Reza, dikutip Rabu (20/5/2026).

Baca Juga :  Solidaritas Antar Daerah, Pemko Banda Aceh Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Beutong Ateuh Benggalang

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024 memuat berbagai aspek strategis terkait pelayanan kepemudaan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan potensi, hingga pemberdayaan pemuda, termasuk pengaturan mengenai insentif dan kriteria khusus bagi pemuda di tingkat gampong.

Salah satu fokus utama dalam qanun tersebut adalah penguatan kelembagaan pemuda gampong. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan keberadaan organisasi kepemudaan di tingkat desa memiliki arah yang jelas serta mampu bersinergi secara optimal dengan pemerintah kota.

Reza menjelaskan, penguatan kelembagaan di tingkat gampong menjadi penting karena pemuda merupakan elemen yang memiliki peran besar dalam menggerakkan aktivitas sosial masyarakat.

Baca Juga :  Dispar Banda Aceh Gelar Diseminasi Peta Jalan Ekonomi Kreatif 2025–2029

“Pemuda di gampong nantinya diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Selain memperkuat struktur organisasi pemuda, qanun tersebut juga memberikan jaminan bagi generasi muda untuk mengembangkan minat dan bakat mereka dalam berbagai bidang.

Pengembangan potensi itu mencakup berbagai sektor, mulai dari kewirausahaan, kepemimpinan, organisasi, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan. Dengan adanya dukungan regulasi tersebut, pemuda diharapkan memiliki ruang yang lebih luas untuk berinovasi dan mengembangkan kapasitas diri.

Di sisi lain, qanun tersebut juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Dispora, dalam menyusun berbagai program pembinaan dan pengembangan kepemudaan.

Baca Juga :  RSUD Meuraxa Imbau Warga Waspadai Lonjakan Kasus Influenza A

Pemerintah nantinya juga dapat memperkuat dukungan melalui penyediaan fasilitas, pengembangan program, serta membangun kemitraan yang lebih luas dengan organisasi kepemudaan.

Reza menilai pembinaan generasi muda membutuhkan langkah yang terintegrasi dan berkelanjutan agar potensi yang dimiliki dapat berkembang secara optimal.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, sekolah, komunitas, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi muda yang produktif.

Melalui implementasi Qanun Pembangunan Kepemudaan tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi juga memiliki karakter kuat, mandiri, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan di tingkat gampong maupun kota secara lebih luas. (Adv)

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Wakil Wali Kota Tegaskan Tidak Ada Toleransi Kekerasan Anak di Banda Aceh

Nasional

Jamuan Hangat Wali Kota Illiza di Banda Aceh, Kepala Daerah APEKSI Komwil I Nikmati Kuliner Khas Aceh
Plt Kadis DPMPTSP Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Plt Kadis DPMPTSP Banda Aceh Ingatkan ASN Hindari Percaloan

Ekbis

Pemko Banda Aceh Dukung Pengembangan UMKM, Wali Kota Kunjungi Capli Sambal Ijo

Pemko Banda Aceh

Apel HUT ke-821 Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Ajak Wujudkan Kota Berkelanjutan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Terima Penghargaan KIA, Banda Aceh Terbaik Keterbukaan Informasi Publik

Pemko Banda Aceh

Lanjutkan Safari Ramadan 1447 H, Afdhal Tegaskan Spirit Kota Kolaborasi di Lueng Bata

Pemko Banda Aceh

Seleksi JPT Pratama 2026 Resmi Dibuka, Pemko Banda Aceh Cari Kepala Dinas Berkompeten